BURANGA,Matabuton.com – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari memutuskan menolak gugatan Calon Kepala Desa Bubu Barat, Firman pada sengketa Pilkades. Dan memenangkan pemerintah Daerah Kabupaten Buton Utara pada gugatan tersebut.
Melalui kuasa hukum Bupati Butur, Hidayatullah mengatakan, pada tanggal 10 Januari 2023 lalu, Majelis Hakim PTUN Kendari telah membacalan Putusan Nomor : 72/G/2022/PTUN.KDI yang memenangkan atau membenarkan tindakan Bupati Buton Utara sebagai tergugat dalam sengketa Pilkades Desa Bubu Barat yang digugat salah satu Cakades, Firman,” seperti rilis yang diterima Media ini, Sabtu (14/01/2023).
Adapun amar putusan dalam pokok sengketa tersebut, kata Hidayatulah, pertama menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya dan kedua menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 498.500.
Hidayatullah menjelaskan, PTUN Kendari memenangkan Bupati Buton Utara dengan pertimbangan dalam amar putusan bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum.
Kata dia, majelis hakim berpendapat penerbitan objek sengketa oleh tergugat yang didasarkan pada tindakan panitia pemilihan kepala Desa Bubu Barat yang mengesahkan surat suara coblos tembus tidak bertentangan dengan Pasal 40 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, Pasal 31 ayat (3) dan ayat (4).
“Peraturan Daerah Kabupaten Buton Utara Nomor 3 Tahun 2015 dan Pasal 71 ayat (7), ayat (8), dan ayat (9) Peraturan Bupati Buton Utara Nomor Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa, ” ujarnya.
Hidayatullah menambahkan, majelis hakim menimbang, bahwa berdasarkan keseluruhan uraian pertimbangan hukum, majelis hakim berkesimpulan tergugat (Bupati Butur) berwenang menerbitkan objek sengketa dan telah melalui prosedur maupun substansi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan maupun asas-asas umum pemerintahan yang baik.
“Sehingga dalil-dalil Penggugat yang menyatakan pada pokoknya penerbitan objek sengketa telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan maupun asas-asas umum pemerintahan yang baik haruslah ditolak, oleh karenanya, beralasan hukum menolak gugatan Penggugat (Firman) untuk seluruhnya, “tutupnya.