BURANGA, Matabuton.com – Petugas Konservasi dan Sumber Daya Alam (KSDA) Buton Utara II menyita 5 kubik lebih kayu ilegal di Desa Bubu dan Bubu Barat kecamatan Kambowa. Namun yang diangkut untuk dijadikan barang bukti hanya 5 kubik saja.
Jenis kayu batu yang disita itu diduga hasil pembalakan liar. Saat ini kayu yang 5 kubik itu itu telah diamankan di kantor KSDA Desa Ronta, kecamatan Bonegunu. Sedangkan sisanya dibiarkan di hutan.
Kepala Resort Konservasi Sumber Daya Alam Buton Utara II, Yusri mengatakan dirinya melakukan penyitaan terhadap kayu tersebut lantaran jenis kayu batu itu diolah dari hutan kawasan negara.
“Setelah kami cek kayu itu, memang asal dari kawasan kita, kawasan hutan negara”, katanya saat ditemui wartawan di kantornya, Rabu (24/05/2023).
Yusril mengungkapkan, jenis kayu batu yang disita seharusnya lebih dari 5 kubik. Namun keterbatasan anggaran dan kendala kendaraan sehingga tidak bisa diangkut semuanya.
“Kemarin itu kami tidak muat semua, karena mobil, kondisi jalan, lebih dari 2 kubik”, ungkapnya.
Ia juga mengaku hingga saat ini pelaku ilegal loging tersebut belum diketahui.
“Kita ini belum tau yang punya kayu. Kami ini barang temuan. Yang kami mintai keterangan itu dia tidak tau juga. Kami bawa ini supaya kami tau siapa yang punya kayu”, tuturnya.