BURANGA, Matabuton.com – Kasus dugaan pemalsuan dokumen perekrutan Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang dilaporkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Butur, Fatriah sementara dalam proses permintaan klarifikasi kepada pihak-pihak yang diadukan.
Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Butur, AKP. Juwanto saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Jumat 7 Juli 2023.
“Kalau itu ditangani Pidumnya. Terkait pemalsuan suratnya. Karena itu bersifat klarifikasi. Mereka melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak dalam aduan itu”, katanya.
Juwanto mengungkapkan, aduan yang dilaporkan anggota DPRD Butur tersebut adalah pemalsuan surat.
“Aduannya kan pemalsuan surat”, ucapnya.
Diketahui anggota DPRD Butur, Fatriah melaporkan kasus dugaan pemalsuan dokumen perekrutan PPPK di Polres Butur pada 25 Maret 2023. Dengan pihak teradu yaitu Dinas Pendidikan dan BKPSM Buton Utara.
Menurut Fatriah kelulusan pada perekrutan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja di Buton Utara 2023 banyak kejanggalan.
Salah satunya, dugaan pemalsuan dokumen itu berawal dari sala satu oknum yang diketahui magang di BKPSM, namun anehnya oknum tersebut lulus dan menjadi salah satu guru di SD Negeri 1 Bonegunu, kecamatan Bonegunu.
Atas dasar kejanggalan ini anggota DPRD Butur melaporkan kasus tersebut kepada pihak yang berwajib yaitu Polres Butur dengan harapan untuk ditindak lanjuti.
Laporan : Redaksi.