Pj. Kades Kurolabu Laporkan 31 Orang ke Polres Butur atas Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Kekerasan

BURANGA, Matabuton.com – Penjabat (Pj) Kepala Desa Kurolabu, Kecamatan Kulisusu Utara, Kabupaten Buton Utara, Masrib resmi melaporkan 31 orang ke Polres Buton Utara atas dugaan pencemaran nama baik dan tindak pidana kekerasan bersama terhadap barang.

Laporan tersebut dibuat pada Kamis, 3 Oktober 2024, berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan/Pengaduan.

Kuasa Hukum Masrib, Adv. Harsoni menjelaskan bahwa laporan ini merupakan respons atas penyegelan Kantor Desa Kurolabu oleh sekelompok massa pada Senin, 30 September 2024. Selain melakukan penyegelan, massa juga membuat dan menandatangani surat pernyataan terkait tindakan tersebut.

Harsoni, yang juga Wakil Ketua Kongres Advokat Indonesia (KAI) Buton, menegaskan bahwa kliennya menerima kritik dan saran selama disampaikan sesuai hukum yang berlaku. Namun, penyegelan kantor desa, yang merupakan aset pemerintah, adalah tindak pidana sesuai Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama terhadap barang, dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun enam bulan.

“Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan,”tulisa Harsoni via WhatsAppnya, malam Jumat (3/10/2024).

Lebih lanjut, Harsoni menyebutkan adanya tuduhan fitnah terhadap kliennya dalam pernyataan massa yang mencakup tujuh poin, termasuk tuduhan korupsi, penggelapan aset desa (aki/baterai PLTS), pemecatan tokoh agama, serta penyalahgunaan wewenang dalam pembagian bantuan. Menurutnya, tuduhan ini tidak berdasar dan telah mencemarkan nama baik Masrib.

Masrib sendiri menyatakan bahwa langkah hukum ini diambil untuk membela hak dan martabatnya yang dianggap telah direndahkan. Terlebih lagi, tuduhan tersebut telah menyebar di dunia maya. Ia juga menyinggung bahwa pihak massa aksi telah melaporkannya ke Polres Buton Utara terkait tuduhan korupsi penjualan aki rusak, yang dilaporkan oleh Ketua Umum LSM Perisai DPD Butur, pada Rabu, 2 Oktober 2024.

Masrib berharap proses hukum dapat berjalan dengan baik dan sesuai peraturan. Ia mengingatkan bahwa kelompok massa aksi, dalam surat pernyataan mereka, menyatakan kesediaan untuk diproses hukum jika melanggar pernyataan tersebut.

“Meskipun kebohongan bisa berlari secepat kilat, pada akhirnya kebenaran akan menang,” tutupnya.

Laporan: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *