BURANGA,Matabuton.com-La Ode Hermawan, kuasa hukum penggugat dalam perkara nafkah anak, mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Buton Utara untuk memberhentikan secara tidak hormat seorang oknum guru SD berinisial I yang bertugas di Wakorumba Utara.
Desakan ini muncul setelah tergugat tidak melaksanakan Putusan Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Kendari tertanggal 17 September 2024. Putusan tersebut mewajibkan I untuk membayar hak hadanah (nafkah) anak sebesar Rp500 juta hingga kedua anaknya mencapai usia 21 tahun.
“Kami memberikan tenggat waktu satu minggu kepada Pemda dan Dinas Pendidikan Buton Utara untuk memberhentikan yang bersangkutan karena telah dengan sengaja melawan hukum dengan tidak mengindahkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” tegas Mawan.
Mawan juga menyatakan telah melaporkan kasus ini ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Buton Utara.
“Jika Dinas Pendidikan tidak mengindahkan putusan pengadilan, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai tindakan menghalang-halangi putusan pengadilan dan masuk ranah pidana,” tambahnya.
Perkara ini bermula dari gugatan nafkah anak yang diajukan oleh Asrida, S.Pd.SD di Pengadilan Agama Raha dan berlanjut hingga tingkat banding di PTA Kendari, di mana pihak penggugat memenangkan perkara tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, media ini belum bisa menghubungi oknum guru SD dan pihak dinas pendidikan kabupaten Buton Utara untuk dimintai tanggapannya.(Adm)