Ketua Lepidak Sultra Mempertanyakan Kinerja Subdit Tipikor Polda Sultra

Ketua Lembaga Pemerhati Infrastruktur Daerah dan Anti Korupsi (Lepidak) Provinsi Sulawesi Tenggara, Laode Harmawan, S.H.

BURANGA,Matabuton.com-La Ode Harmawan, Ketua Lembaga Pemerhati Infrastruktur Daerah dan Anti Korupsi (Lepidak) Provinsi Sulawesi Tenggara, mengkritisi kinerja Subdit Tipikor Polda Sultra. Menurutnya, sejumlah laporan dugaan korupsi di Kabupaten Buton Utara (Butur) belum ditindaklanjuti secara serius.

“Sesuai UU Tindak Pidana Korupsi, pelapor wajib diberikan informasi perkembangan penanganan perkara dan berhak mendapat penghargaan dari negara,” ujar pengacara yang akrab disapa Mawan ini saat konferensi di salah satu warkop di Butur, Jumat (13/12/2024).

Ia menambahkan, penyidik yang tidak memberikan informasi perkembangan perkara dapat dikenai sanksi etika profesi. “Hal ini dapat mengurangi kepercayaan publik, terlebih di saat kinerja Polri sedang menjadi sorotan,” tegasnya.

Salah satu kasus yang dilaporkan adalah dugaan korupsi pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di 10 puskesmas Kabupaten Butur. Proyek bernilai miliaran rupiah ini diduga merugikan negara karena PLTS yang dibangun tidak berfungsi.

“Ini contoh kebocoran anggaran yang sering disuarakan Presiden RI. Lemahnya penegakan hukum membuat asas manfaat menjadi nihil,” kata Mawan.

Lepidak-Sultra telah melakukan aksi unjuk rasa di Polda Sultra, namun hanya mendapat janji-janji dari penyidik. Mawan meminta KPK RI dan Kabareskrim Polri untuk mengambil alih kasus ini.

“Kami juga meminta Irwasum Polri dan Kadiv Propam Polri melakukan supervisi terhadap penyidik Tipikor Polda Sultra. Kami siap memberikan keterangan jika dibutuhkan demi tercapainya reformasi hukum di bumi Lipu Tinadeakonosara,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan media ini belum bisa menghubungi pihak Subdit Tipikor Polda Sultra untuk dimintai tanggapannya. (Adm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *