MUNA,Matabuton.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek Sarana Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kelurahan Labuan, Kecamatan Wakorumba Utara, Kabupaten Buton Utara tahun 2021.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial Z ditetapkan sebagai tersangka kedua setelah sebelumnya kontraktor dan konsultan berinisial A lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
Kasi Intelijen Kejari Muna, Hamrulah, mengonfirmasi penetapan tersangka baru tersebut pada Senin (23/12/2024).
“Untuk kasus SPAM Labuan, kami kembali menetapkan satu tersangka baru berinisial Z,” ujarnya.
Tersangka Z saat ini telah ditahan terkait kasus berbeda, yakni dugaan korupsi pembangunan jembatan Tanah Merah – Langere di Buton Utara.
Kasi Pidsus Kejari Muna, La Ode Fariadin, menyebutkan keterlibatan Z dalam kasus ini yaitu kelalaian dalam verifikasi dokumen perusahaan, dan tidak melakukan pengawasan lapangan yang memadai, serta tidak menyediakan tenaga ahli sesuai ketentuan.
Proyek senilai Rp 424 juta dari total anggaran Rp 1,1 miliar ini melibatkan 247 sambungan rumah (SR), namun tidak memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
Z dijerat dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 junto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 junto pasal 55 ayat 1 KUHP. Ancaman hukuman yang dihadapi adalah 5 hingga 20 tahun penjara.
Dalam kasus yang sama, tersangka A sebelumnya terbukti melakukan pelanggaran berupa, meminjam perusahaan CV Maredian dan Wahana Cipta Konsultan untuk mengikuti tender tanpa kesesuaian sertifikat badan usaha, menyiapkan dokumen administrasi tanpa melibatkan tenaga ahli yang kompeten dan memanipulasi dokumen tanpa sepengetahuan pemilik perusahaan serta menunjuk diri sendiri sebagai pelaksana proyek.
Akibat tindakan kedua tersangka, proyek SPAM yang dikelola Dinas PUPR Buton Utara ini tidak sesuai spesifikasi kontrak dan gagal menyediakan air bersih bagi masyarakat setempat. (Adm)