BURANGA,Matabuton.com-Polres Buton Utara menerima laporan dugaan penelantaran anak yang dilakukan oleh oknum guru SD berinisial ISRWN pada Senin (13/1/2025). Laporan tersebut diajukan oleh kuasa hukum Mawan, S.H dan Dodi, S.H dari Kantor Advokat Mawan, S.H & Rekan Lawfirm.
Kasus ini bermula dari putusan Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Kendari No. 23/Pdt.G/2024/PTA.Kdi tertanggal 14 Agustus 2024 yang memenangkan gugatan nafkah anak. Namun selama hampir 6 bulan, tergugat tidak menunjukkan itikad baik untuk melaksanakan putusan tersebut.
“Kami telah melaporkan kasus ini ke Unit IV PPA Polres Buton Utara untuk segera ditindaklanjuti,” tegas Mawan, S.H. Kuasa hukum penggugat juga akan menembuskan kasus ini ke berbagai instansi terkait, termasuk Divpropam Mabes Polri, KPPA-RI, Divpropam Polda Sultra, dan PPA Polda Sultra.
Tim kuasa hukum mendesak Pemerintah Kabupaten Buton Utara, termasuk Bupati, Sekda, Dinas PPA, dan Dinas Pendidikan untuk segera menindaklanjuti kasus ini. Menurut mereka, kasus ini mencoreng nawacita PGRI, baik di tingkat nasional maupun di Kabupaten Buton Utara.
Kasus ini mendapat perhatian khusus karena sejalan dengan visi-misi Presiden RI Prabowo Subianto dalam hal perlindungan anak. Pihak kepolisian diharapkan segera memanggil terlapor untuk dimintai keterangan terkait dugaan penelantaran anak tersebut.
Laporan: Redaksi.