BURANGA, Matabuton.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna menyatakan belum menerima laporan resmi terkait dugaan pungutan liar (pungli) dalam tes kejiwaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Buton Utara (Butur).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Muna, Hamrulah menyampaikan bahwa pihaknya siap menindaklanjuti kasus tersebut sesuai Standard Operating Procedure (SOP) jika ada laporan masuk.
“Kami akan lakukan proses sesuai SOP,” ujarnya saat dikonfirmasi via WhatsApp, malam Selasa (27/1/2025).
Sebelumnya, Lembaga Pemerhati Infrastruktur Pedesaan (LPIP) Buton Utara mengecam keras dugaan pungli dalam proses tes kejiwaan PPPK tersebut. Ia mendesak Bupati Buton Utara untuk mencopot Direktur RSUD Buton Utara yang diduga melakukan pungutan tanpa dasar regulasi.
LPIP juga meminta aparat penegak hukum segera memeriksa pihak-pihak terduga, termasuk Kepala BKPSDM, Direktur RSUD Buton Utara, dan dokter pelaksana tes kejiwaan.
Hingga saat ini, Kejari Muna masih menunggu laporan resmi dari masyarakat atau LSM untuk dapat menindaklanjuti kasus dugaan pungli tersebut.
Laporan: Redaksi.