Sidang Korupsi Jembatan Langere-Tanah Merah Ditunda, Terdakwa Sakit

BURANGA,Matabuton.com-Sidang kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Langere-Tanah Merah yang rencananya digelar hari ini, Jumat (7/2/2025), terpaksa ditunda karena salah satu terdakwa mengalami sakit. Sidang dijadwalkan kembali pada Senin mendatang.

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Dody, agenda sidang hari ini seharusnya mencakup pemeriksaan saksi-saksi sekaligus para terdakwa. Namun, karena terdakwa sakit, persidangan harus diundur.

“Sidang hari ini seharusnya pemeriksaan saksi-saksi sekaligus para terdakwa. Saksi-saksi tersebut adalah para terdakwa sendiri karena perkara mereka displit menjadi tiga berkas. Namun, sidang ditunda hingga Senin depan karena terdakwa sakit,” ujar Dodi melalui pesan WhatsApp, Jumat (7/2/2025).

Lebih lanjut, Dodi menyebut bahwa sidang yang akan digelar pada Senin mendatang hanya akan menghadirkan para terdakwa.

“Hanya para terdakwa saja,” katanya singkat.

Dalam kasus dugaan korupsi proyek jembatan tersebut, penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Mahmud Buburanda selaku Kepala Dinas PUPR Buton Utara, Zalman sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta dua pihak dari PT Sinar Bulan Grup, yakni Direktur Nasrun dan Wakil Direktur Umar. Selain itu, pihak asuransi Videi atas nama Suriadi juga ikut terseret dalam kasus ini.

Proyek yang bersumber dari APBD (Pinjaman Dana PEN) Tahun Anggaran 2022 dan 2023 ini berakhir dengan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp 4,5 miliar.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena proyek jembatan yang seharusnya menjadi akses penting bagi masyarakat diduga menjadi ladang korupsi, mengakibatkan kerugian negara yang signifikan.

Laporan: Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *