BURANGA, Matabuton.com – Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Buton Utara menyatakan belum menerima setoran bagi hasil dari tes kejiwaan peserta PPPK yang dilaksanakan oleh Rumah Sakit Daerah Buton Utara.
Sebelumnya, dr. Forta pada 3 Februari 2025 menyampaikan bahwa pungutan tes kejiwaan PPPK telah dilakukan sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 10 Tahun 2024, dengan ketentuan 20 persen disetor ke kas daerah dan 80 persen untuk pemberi layanan.
“Setelah kami cek di bagian pendapatan, belum ada setoran sesuai persentase yang disebutkan,” ungkap Kepala Bidang Pendapatan BKAD Butur, Nursaba, saat diwawancarai di ruang kerjanya, Kamis (13/2/2025).
Nursaban menambahkan, dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tidak tercantum retribusi tes kejiwaan sebagai sumber penerimaan.
“Dalam Perda tidak ada sumber pajak dari tes kejiwaan,” tegasnya.
Menurutnya, jika memang ada Perbup tersebut, seharusnya lampiran Perbup Nomor 10 Tahun 2024 disampaikan ke bagian Pendapatan agar pihaknya mengetahui regulasi pembagian hasil pajak dimaksud.
Nursaban menekankan, berdasarkan penjelasan Kemenkumham, setelah adanya Perda tentang retribusi, tidak dimungkinkan lagi membuat Perbup terkait retribusi baru.
“Penambahan retribusi harus melalui perubahan Perda,” jelasnya.
Berdasarkan data yang dihimpun, sebanyak 648 peserta PPPK mengikuti tes kejiwaan dengan biaya Rp600.000 per peserta, sehingga total penerimaan mencapai Rp388.800.000. Dari jumlah tersebut, seharusnya Rp77.760.000 disetor ke kas daerah.
Laporan: Redaksi.