BURANGA, Matabuton.com- Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Buton Utara (Butur), dr. Wa Ode Forta Nita, menegaskan, hasil pemeriksaan pihak kepolisian tidak menemukan bukti adanya dugaan pungutan liar (pungli) terkait tes kejiwaan bagi PPPK.
dr. Forta Nita mengungkapkan, pihak RSUD sebagai panitia penyelenggara telah dimintai keterangan oleh Polres Buton Utara.
“Sudah diperiksa di kepolisian, tidak ada bukti pungli. Jadi mau apa lagi?” tegasnya singkat usai menghadiri Sertijab Bupati di Aula Bappeda, Kamis (06/03/2025).
Namun, pernyataan berbeda disampaikan Kasat Reskrim Polres Buton Utara, AKP Juwanto. Ia menegaskan, proses klarifikasi masih berjalan.
“Sementara klarifikasi semua pihak, terkait anggaran yang digunakan untuk tes kejiwaan,” ujarnya Kasat Reskrim polres Butur saat diwawancarai media di ruang kerjanya, Kamis (6/3/2025).
Sebelumnya, Kepala Bidang Pendapatan Badan Keuangan Daerah (BKAD) Butur, Nur Saban, menegaskan bahwa dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024, tidak tercantum retribusi tes kejiwaan sebagai sumber penerimaan daerah.
“Dalam Perda tidak ada sumber pajak dari tes kejiwaan,” tegasnya.
Untuk diketahui, tes kejiwaan di Butur diikuti 648 peserta dengan tarif Rp 600 ribu per orang.
Laporan: Redaksi.