BURANGA,Matabuton.com-Direktur RSUD Buton Utara, dr. Wa Ode Forta Nita, mengklaim bahwa rumah sakit yang dipimpinnya telah berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sejak 7 Januari 2025.
Pernyataan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPRD Butur pada Senin (9/3/2025), sebagai tanggapan atas dugaan pungutan liar dalam tes kejiwaan bagi calon PPPK yang dipertanyakan oleh Wakil Ketua II DPRD Butur, Fatriah.
“Kita ini kan sudah BLUD. Jadi mulai 7 Januari ini kita sudah BLUD, jadi kita tidak setor lagi ke Kasda,” ujar dr. Forta Nita.
Namun, hasil penelusuran media ini di laman resmi Kantor wilayah Kementerian Hukum Sultra menunjukkan bahwa Pemerintah Daerah Buton Utara baru melakukan harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (RAPerbup) tentang Rencana Strategis Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Buton Utara pada 11 Februari 2025.
Padahal, harmonisasi ini merupakan salah satu syarat utama bagi RSUD untuk mendapatkan status BLUD.
Fakta ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat: Apakah RSUD Butur bisa langsung berstatus BLUD sebelum harmonisasi RAPerbup selesai? Jika benar RSUD Butur sudah BLUD sejak 7 Januari, atas dasar aturan mana penetapan itu dilakukan?
Laporan: Redaksi.