BURANGA,Matabuton.com-Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Revolusi Keadilan Barakati Buton Utara, La Ode Hamawan, angkat bicara terkait wacana revisi Undang-Undang (UU) Kejaksaan No. 11 Tahun 2021.
Ia menilai perluasan kewenangan Kejaksaan melalui konsep Dominus Litis justru berpotensi melemahkan sistem peradilan pidana di Indonesia.
Menurutnya, jika jaksa tetap dikukuhkan sebagai Dominus Litis tanpa kewenangan penyidikan, peran mereka hanya sebatas administrasi, bukan sebagai pengendali perkara yang sesungguhnya.
“Jika ini diterapkan, bukan memperkuat hukum, justru akan menimbulkan ego sektoral antar-institusi dan menghambat penegakan keadilan,” tegas Hamawan melalui WhatsAppnya Rabu (19/3/2025).
Sebagai advokat sekaligus ketua LBH di Buton Utara, Hamawan dengan tegas menolak konsep Dominus Litis dalam revisi UU Kejaksaan.
Ia berpendapat bahwa sistem yang ada saat ini di mana penyelidikan dan penyidikan tetap menjadi kewenangan penuh kepolisian adalah yang paling ideal untuk menjamin keadilan hukum.
“Saya menolak keras penerapan Dominus Litis. Jika kewenangan ini diberikan ke Kejaksaan, maka penegakan hukum di negeri ini akan semakin bobrok. Saya tetap mendukung sistem lama, di mana penyelidikan dan penyidikan sepenuhnya berada di bawah kewenangan Kepolisian Negara Republik Indonesia,” pungkasnya.
Polemik revisi UU Kejaksaan ini terus menuai pro dan kontra. Apakah perubahan ini benar-benar demi keadilan, atau justru membuka celah bagi konflik kewenangan?
Laporan: Redaksi.