Dodi Balas Advokat S: Laporan ke Polres Butur Tak Masuk Akal, Selesaikan Dulu Hutang PUPR!

Sekertaris DPC Peradi Kendari, Dodi, S.H., sekaligus advokat M.

BURANGA,Matabuton.com-Sekretaris DPC Peradi Kendari, Dodi menanggapi pernyataan advokat Idam, berinisial S, yang berencana melaporkan kliennya, advokat M, ke Polres Buton Utara atas dugaan pencemaran nama baik dan pengancaman.

Menurut Dodi, laporan tersebut tidak berdasar dan justru berawal dari kewajiban Dinas PUPR Buton Utara yang belum ditunaikan selama lebih dari dua tahun.

“Saya akan mendampingi klien saya dalam proses hukum sampai kapan pun. Ada asap pasti ada api. Persoalan ini bermula dari hak klien saya yang tak kunjung diberikan. Inspektorat hanya memberikan pendapat, tetapi keputusan tetap di Dinas PUPR Buton Utara,” ujar Dodi, Sabtu (25/3/2025).

Dodi menjelaskan, kliennya hanya mengirimkan pesan melalui WhatsApp kepada pelapor agar segera mengkomunikasikan masalah tersebut dengan Inspektorat, guna mempercepat proses reviu dokumen. Ia menilai aneh jika permintaan tersebut dianggap sebagai pengancaman.

“Lucu sekali, pihak ketiga yang meminta haknya malah dituduh mengancam dan mencemarkan nama baik. Kalau tidak ingin ditelepon atau dikirimi pesan, selesaikan dong hutang dinas. Jangan ngeyel dan malah melapor ke polisi,” tegasnya.

Dodi juga menegaskan bahwa advokat memiliki hak imunitas sebagaimana diatur dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang melindungi advokat dari tuntutan pidana maupun perdata dalam menjalankan tugasnya.

Selain itu, Dodi memastikan bahwa pihaknya akan melayangkan gugatan perdata terhadap Dinas PUPR Buton Utara di Pengadilan Negeri Raha dalam waktu dekat.

“Kami akan membawa masalah ini ke pengadilan, karena ini bukan hanya soal klien saya, tetapi soal hak yang harus dipenuhi oleh Dinas PUPR Buton Utara,” tutup Dodi.

Laporan: Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *