MUNA, Matabuton.com-Berkas kasus dugaan korupsi proyek optimalisasi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kelurahan Labuan, Kecamatan Wakorumba Utara, Kabupaten Buton Utara, dinyatakan lengkap (P-21).
Kepala Kejaksaan Negeri Muna, Robin Abdi Ketaren, melalui Kepala Seksi Intelijen, Hamrullah, menyampaikan bahwa pihaknya telah melaksanakan tahap dua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti terhadap satu tersangka berinisial A.
“Tersangka merupakan pelaksana kontraktor CV Meridian sekaligus pelaksana konsultan pengawas CV Wahana Cipta Konsultan,” ujar Hamrullah dalam keterangan persnya.
Setelah dilakukan penelitian terhadap berkas perkara, penyidik menyatakan bahwa berkas tersebut telah memenuhi syarat pembuktian secara formil dan materil. Dengan demikian, berkas atas nama tersangka A dinyatakan lengkap (P-21) dan siap dilimpahkan ke pengadilan sesuai Pasal 139 KUHAP.
Hamrullah menambahkan bahwa perbuatan tersangka dalam proyek optimalisasi jaringan SPAM di Kelurahan Labuan telah merugikan keuangan negara sebesar Rp406.872.453,60.
“Tersangka ditahan selama 20 hari terhitung sejak 26 Maret 2025 hingga 14 April 2025 di Rutan Klas II B Raha,” tambahnya.
Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Terhadap tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999,” tutup Hamrullah.