BURANGA,Matabuton.com-Didampingi tim kuasa hukumnya, Rahmat Idam resmi melayangkan laporan pengaduan terhadap oknum advokat berinisial “M” ke Polres Buton Utara pada, Rabu (9/4/2025).
Laporan tersebut berkaitan dengan dua dugaan tindak pidana. Pertama, dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial sebagaimana diatur dalam Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), jo. Pasal 310 ayat (2) KUHP. Kedua, dugaan pengancaman melalui media sosial sebagaimana diatur dalam Pasal 29 UU ITE jo. Pasal 45B UU ITE dan Pasal 335 KUHP.
Kuasa hukum Idam, Advokat Ahmad Sudirman, menjelaskan bahwa laporan ini merupakan buntut dari pernyataan “M” di salah satu media online yang kemudian diunggah di akun Facebook pribadinya pada 20 Maret 2025. Dalam pernyataannya, “M” menyebut kliennya sebagai salah satu pejabat yang akan dimintai keterangan terkait dugaan penipuan senilai Rp700 juta.
“Tidak hanya itu, di hari yang sama, ‘M’ juga mengirimkan pesan ancaman melalui WhatsApp. Ia mengatakan klien kami akan dipenjarakan jika tidak memenuhi permintaannya. Pernyataan tersebut juga disertai dengan rilis media berjudul ‘Mawan SH Kuasa Hukum Laporkan Dinas PUPR Buton Utara Atas Dugaan Penipuan Rp700 Juta’,” jelas Ahmad.
Ahmad menambahkan, laporan dugaan penipuan itu sebelumnya telah dilayangkan oleh “M” ke Polres Buton Utara pada 24 Maret 2025. Oleh karena itu, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum untuk menguji kebenaran dari masing-masing laporan tersebut.
Menurut Ahmad, hubungan antara klien “M” dengan Dinas PUPR Buton Utara tertuang dalam sebuah kontrak, yang juga mencantumkan kesepakatan penyelesaian sengketa melalui Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Sehingga, menurutnya, kasus ini seharusnya bukan menjadi ranah pidana maupun perdata umum.
“Dalam kontrak itu, nama klien kami tidak tercantum, dan tidak memiliki kewenangan terkait proyek tersebut. Jadi, sangat tidak berdasar jika klien kami dituduh melakukan penipuan, apalagi disertai ancaman,” tegas Ahmad.
Ia menambahkan, tudingan sepihak tersebut telah mencoreng harkat, martabat, dan nama baik kliennya.
“Hak klien kami telah dirampas dan diremehkan. Yang lebih disayangkan, tuduhan ini telah menjadi konsumsi publik dan menyebar luas di media sosial. Karena itulah, langkah hukum kami tempuh,” ujarnya.
Di tempat yang sama, Idam menyatakan komitmennya untuk memperjuangkan hak dan kehormatannya yang tercemar akibat tudingan fitnah dan ancaman tersebut. Ia mengaku mengalami tekanan psikologis, merasa malu, dan kehilangan kepercayaan dari masyarakat.
Ahmad berharap, laporan pengaduan ini dapat ditindaklanjuti secara profesional oleh aparat penegak hukum. Ia juga menekankan bahwa tidak ada hak imunitas yang bersifat absolut bagi seorang advokat jika tindakan yang dilakukan melanggar hukum.
“Tidak ada yang kebal hukum. Siapapun yang bersalah harus diproses sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.
Laporan: Redaksi.