Polsek Bonegunu Tahan Tersangka Penganiayaan di Desa Pongkowulu

BURANGA,Matabuton.com-Seorang pria berinisial Y (47), warga Desa Pongkowulu, Kecamatan Kambowa, resmi ditahan oleh Polsek Bonegunu, Polres Buton Utara. Ia diduga terlibat dalam kasus penganiayaan yang terjadi pada Rabu, 11 Oktober 2023, sekitar pukul 01.30 Wita, di desa yang sama.

Penahanan dilakukan pada Kamis, 29 Mei 2025, sekitar pukul 18.00 Wita, setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup untuk menetapkannya sebagai tersangka. Kasus ini bermula dari laporan warga melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/11/X/2023 tanggal 12 Oktober 2023.

Kapolsek Bonegunu, IPDA Syahril Daming, dalam keterangannya menyatakan bahwa penahanan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menegakkan hukum secara profesional dan akuntabel.

Tersangka dijerat dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman pidana penjara.

“Y yang berprofesi sebagai petani, kini ditahan di Polsek Bonegunu untuk proses hukum lebih lanjut. Penyidik terus melengkapi berkas perkara dan menggali keterangan tambahan,” ujarnya.

Syahril mengungkapkan, Penahanan tersangka disambut lega oleh masyarakat Desa Pongkowulu. Warga menilai langkah kepolisian tepat, karena selama ini Y dikenal sering membuat keresahan dengan tindakan kekerasan dan ancaman terhadap warga.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat tetap tenang dan mempercayakan proses hukum kepada aparat berwenang, serta aktif melaporkan setiap tindak pidana sebagai bentuk partisipasi menjaga keamanan dan ketertiban bersama.

Laporan: Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *