BURANGA, Matabuton.com-Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Buton Utara, dr. Wa Ode Forta Nita, memberikan klarifikasi terkait pernyataan Ketua PPWI Buton Utara yang menuding dirinya telah melakukan pembohongan publik mengenai status Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD.
Dalam pernyataannya melalui pesan WhatsApp, Selasa 10 Juni 2025, dr. Forta menegaskan bahwa RSUD Butur telah resmi menjadi BLUD berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati yang terbit pada 7 Januari 2025.
“Kita memang sudah ada SK penetapan BLUD tanggal 7 Januari 2025,” tulisnya.
Ia menjelaskan, berdasarkan penilaian Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), keberadaan SK penetapan sudah cukup untuk menyatakan bahwa RSUD Butur sah berstatus BLUD.
Namun, Forta mengakui adanya keterlambatan dalam proses penandatanganan Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) terkait BLUD. Hal ini disebabkan penundaan proses harmonisasi oleh Kemenkumham karena adanya kebijakan baru yang seharusnya ditetapkan pada Desember 2024, namun molor hingga Februari 2025.
“Cuma kemarin Raperbup-nya yang terlambat ditandatangani karena pihak Kemenkumham menunda harmonisasi. Harusnya Desember 2024, tapi mundur sampai Februari 2025,” jelasnya.
Selain itu, Forta menambahkan bahwa pergantian kepala daerah juga ikut memperlambat proses administrasi.
“Apalagi kemarin ada peralihan kepala daerah, jadi makin lama lagi,” tambahnya.
Kini, seluruh Raperbup telah ditandatangani oleh kepala daerah, dan pihak RSUD tengah menyusun Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) bersama tim internal dengan pendampingan dari BPKP.
“Alhamdulillah, sekarang semua Raperbup sudah ditandatangani, tinggal penyusunan RBA yang kita lakukan bersama internal RSUD dengan pendampingan BPKP. SK BLUD RSUD juga sudah disampaikan ke DPRD,” pungkasnya.
Laporan: Redaksi.