KENDARI, Matabuton.com– Niat membeli mobil baru berakhir kecewa. Uang muka (DP) Rp 12 juta lebih yang telah disetor La Ode Kaharudin ke dealer Hyundai Kendari justru tak kunjung berbuah unit mobil. Janji manis sales untuk menyerahkan Stargazer Active MT warna putih dalam hitungan hari berubah menjadi rangkaian alasan, hingga berujung kekesalan dan rencana menempuh jalur hukum.
Awalnya, pada Jumat, 20 Juni 2025, La Ode Kaharudin mendatangi dealer Hyundai Kendari dan bertemu dengan Chandra, sales yang kemudian menawarkan promo DP Rp 12 juta untuk mobil Stargazer Active MT. Percaya pada janji bahwa unit tersedia, Kaharudin pun mengirim dokumen persyaratan dan mentransfer uang sebesar Rp 12.006.500. Namun saat mengecek ke dealer keesokan harinya, unit yang dijanjikan tidak ada.
La Ode Kaharudin yang sebelumnya melihat promo DP Rp 12 juta di media sosial, mengajukan penawaran tersebut. Chandra menyetujui melalui pesan WhatsApp: “Kita kasih masuk pale tanda jadi pak hari ini saya proseskan DP 12 juta.”
Keesokan harinya, Sabtu, 21 Juni 2025 pukul 06.35 WITA, Chandra memastikan unit warna putih “ready” dan meminta berkas administrasi. La Ode Kaharudin mengirim dokumen beserta bukti transfer Rp 12.006.500 ke rekening PT Sinar Galesong Mobilindo. Namun saat ia datang mengecek unit di dealer, mobil yang dijanjikan tidak ada. Chandra beralasan mobil akan dikirim dari Makassar paling lambat 3 hari.
Hingga 3 Juli 2025, unit belum juga ada. Parahnya, Chandra menginformasikan promo DP bulan Juni telah berakhir dan menawarkan model lain dengan DP tambahan Rp 6 juta. Meski terpaksa, La Ode Kaharudin menyetujuinya demi segera mendapatkan mobil.
Namun, janji manis kembali tak ditepati. Berbagai proses survei pembiayaan dilakukan oleh Mandiri Tunas Finance, BCA Finance, dan Clipan Finance, bahkan sampai tiga kali survei, tetapi hasilnya nihil.
Merasa dipermainkan, pada 5 Agustus 2025 La Ode Kaharudin mendatangi dealer bersama dua rekannya, meminta pengembalian DP. Ia memberi batas waktu hingga Kamis, 7 Agustus 2025 pukul 11.00 WITA. Dalam pesan WhatsApp kepada Chandra, ia menegaskan: “Saya ingin ambil uangku dan saya tunggu dikirim siang paling lambat pukul 11.00 WITA, Kamis (7/8/25). Bila tidak ada iktikad baik, akan saya laporkan ke pihak kepolisian dan instruksikan mitra kami di media memberitakan ini,” katanya.
Saat dikonfirmasi, pihak perusahaan melalui Chandra, sales yang menangani pembelian mobil tersebut, mengatakan bahwa uang DP bisa dikembalikan namun akan dipotong 50 persen dari jumlah yang dibayarkan La Ode Kaharudin.
“Ketika dibatalkan, maka terjadi pembatalan sepihak. Otomatis dana akan terpotong, karena ada ketentuan di SPK. Di SPK memang tertulis, untuk pembatalan sepihak akan dipotong 50 persen,” ujarnya saat dihubungi melalui WhatsApp pada Minggu malam (9/8/2025).
Chandra juga menilai, seharusnya dirinya yang merasa keberatan atas permasalahan ini.
“Seharusnya yang keberatan di sini saya, karena merasa dipermainkan oleh Pak La Ode. Saya bingung juga dengan pikirannya, dan sebenarnya ini bukan masalah, yang dibutuhkan adalah solusi. Bahkan, beliau dua kali membawa pengacara ke kantor untuk mengoordinasikan semua keputusannya,” tulisnya.
Laporan: Redaksi.