BURANGA, Matabuton.com-Bupati Buton Utara (Butur) memimpin Rapat Kerja Evaluasi dan Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Aula Setda Butur, Selasa (2/9/2025). Dalam kegiatan tersebut, Bupati didampingi Wakil Bupati serta Ketua Komisi II DPRD Butur.
Rapat kerja bersama stakeholder ini digelar untuk meminimalisir ketergantungan daerah terhadap dana transfer pusat, sekaligus menjawab tantangan lemahnya kapasitas fiskal dan belum optimalnya penggalian sumber-sumber PAD.
Selain itu, forum ini juga menjadi ajang untuk mengidentifikasi kendala dalam penagihan dan pengelolaan PAD, serta merumuskan strategi dan langkah konkret agar potensi pendapatan daerah dapat tergarap lebih maksimal.
Hadir dalam rapat tersebut Sekretaris Daerah, Asisten Administrasi Umum yang juga Plt. Kepala Bappeda, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Inspektur Inspektorat, pimpinan OPD terkait pengelolaan PAD, pihak Samsat, para camat, hingga kepala puskesmas lingkup Butur sebagai unit penghasil PAD.
Adapun jenis Pajak Daerah yang menjadi bagian penting dalam pengelolaan PAD Kabupaten Buton Utara meliputi:
1. Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2).
2. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB);
3. Pajak Barang dan Jasa Tertentu, terdiri atas:
a. Pajak Makanan dan/atau Minuman (Restoran);
b. Pajak Jasa Tenaga Listrik (PPJ).
c. Pajak Jasa Perhotelan;
d. Pajak Jasa Parkir
e. Pajak Jasa Kesenian dan Hiburan.
4. Pajak Reklame.
5. Pajak Air Tanah.
6. Opsen PKB.
7. Opsen BBNKB.
Melalui evaluasi ini, Pemerintah Kabupaten Buton Utara menegaskan komitmennya untuk meningkatkan kualitas pengelolaan PAD secara profesional, transparan, dan akuntabel, guna mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan dan lebih baik ke depan. (Adv)