MUNA, Matabuton.com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna resmi menetapkan dan menahan mantan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Muna berinisial TD serta Kasubag Keuangan dan Pengelolaan Aset Dinkes Muna berinisial AZ, Senin (8/9/2025).
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Kapitasi Puskesmas Lohia tahun 2023–2024.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Muna, Hamrullah, menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan saksi dan ditemukannya minimal dua alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 KUHAP.
“Tersangka TD menjabat sebagai Kadinkes Muna periode Mei 2023-Juni 2024, sedangkan AZ sebagai Kasubag Keuangan dan Pengelolaan Aset Dinkes Muna sekaligus PPK-SKPD tahun 2023,” terangnya.
Modus TD, lanjut Hamrullah, yakni tetap menandatangani dokumen pertanggungjawaban keuangan meski mengetahui Puskesmas Lohia tidak pernah menyerahkan laporan pertanggungjawaban BOK ke Dinkes. Tindakan ini dinilai bertentangan dengan Permendagri Nomor 12 Tahun 2023 tentang pengelolaan dana BOK.
Sementara AZ dianggap lalai menjalankan tugasnya sebagai PPK dalam melakukan verifikasi hasil rekonsiliasi laporan realisasi belanja BOK. Akibat perbuatan keduanya, kerugian negara ditaksir mencapai Rp932 juta.
Kasi Pidsus, La Ode Fariadin, menegaskan penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Perkara saat ini masih fokus pada pengembangan di Puskesmas Lohia, serta pendalaman dugaan keterlibatan pihak lain,” ujarnya.
Atas perbuatannya, TD dan AZ dijerat Pasal 2 Jo Pasal 18 ayat 1 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, serta Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat 1 huruf b.
Sebelumnya, mantan Kepala Puskesmas Lohia, WM, dan bendahara U, telah divonis masing-masing 4 tahun dan 1,6 tahun penjara dalam perkara yang sama. (Adm).