BURANGA, Matabuton.com-Pj Kepala Desa Ronta, Mashur, meluruskan pemberitaan terkait honor guru TK Berkah. Ia menegaskan, persoalan tersebut bukan soal ketersediaan dana, melainkan soal kewenangan, karena TK Berkah berstatus yayasan, bukan aset desa.
“Dana Desa hanya boleh digunakan untuk kegiatan yang menjadi kewenangan desa sebagaimana diatur dalam UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 dan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Jika dipaksakan, maka bisa menimbulkan temuan BPK atau Inspektorat,” jelas Mashur
Status TK Berkah
Dijelaskannya, berdasarkan penelusuran, TK Berkah bukan aset desa, melainkan berstatus yayasan. Guru-guru di dalamnya diangkat dan digaji oleh yayasan, sehingga pemerintah desa tidak memiliki kewenangan langsung membayarkan honor mereka.
“Desa hanya bisa memberikan dukungan dalam bentuk sarana-prasarana, pelatihan, atau kegiatan pemberdayaan anak usia dini. Tetapi menggaji tenaga yayasan dari Dana Desa jelas melanggar aturan,” tegasnya.
Upaya Pemdes
Mashur mengungkapkan dirinya sejak awal telah meminta pihak yayasan menunjukkan dokumen resmi kepemilikan atau akta notaris. Ia juga sempat menawarkan solusi agar TK Berkah dialihkan menjadi PAUD Desa, sehingga honornya bisa masuk dalam kewenangan pemerintah desa.
“Namun pihak yayasan tidak bersedia. Saya bahkan siap melaporkan ke Inspektorat jika proses pengalihan sedang berjalan, supaya honor bisa tetap dibayarkan tanpa melanggar aturan. Tetapi jika tetap berstatus yayasan, maka desa tidak bisa menanggung honornya,” jelasnya.
Guru TK Merangkap Anggota BPD
Mashur juga menyebut bahwa guru yang bersangkutan tercatat sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Ronta. Hal itu menambah pertimbangan, karena seorang anggota BPD tidak diperkenankan menerima penghasilan ganda dari sumber anggaran yang sama.
“Sebagai anggota BPD, semestinya ikut membantu pemerintah desa memastikan penyelenggaraan pemerintahan sesuai aturan, bukan justru menuntut sesuatu yang bertentangan dengan regulasi,” katanya.
Sikap Pemerintah Desa
Mashur menegaskan bahwa sikap pemerintah desa bukanlah menolak membayar honor, melainkan menjaga tertib administrasi dan menghindari potensi konsekuensi hukum.
“Pemberitaan yang menyebut pemerintah desa tidak membayarkan honor tanpa alasan, itu perlu diluruskan. Bukan soal ketersediaan dana, tetapi soal kewenangan. Saya tidak ingin mengambil langkah yang justru merugikan desa ke depan,” pungkas Mashur.
Dengan demikian, menurutnya, kewajiban membayar honor guru TK Berkah tetap berada pada pihak yayasan, bukan pemerintah desa. Namun, Desa Ronta tetap terbuka bekerja sama dengan semua pihak, termasuk yayasan, selama sesuai aturan dan melalui mekanisme musyawarah desa.
Hak jawab ini diterima redaksi Matabuton.com pada Rabu, 1 Oktober 2025 melalui rilis resmi Pj Kepala Desa Ronta, Mashur.

















































































