Diduga Fiktif, Proyek Rp 2 Miliar di Dinas PUPR Buton Utara Disorot, ALEMAKO-Sultra Desak Kejati Turun Tangan

Foto tangkapan layar.

BURANGA, Matabuton.com-Masyarakat Anti Korupsi Sulawesi Tenggara (ALEMAKO-SULTRA) mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara segera melakukan audit investigasi terhadap dugaan proyek fiktif senilai Rp 2 miliar di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Buton Utara.

Desakan ini datang dari Masyarakat Anti Korupsi Sulawesi Tenggara (ALEMAKO-SULTRA) yang menyoroti indikasi tindak pidana Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam pelaksanaan program Pemeliharaan Rutin Jalan Kabupaten Buton Utara Tahun Anggaran 2025, yang diduga tidak memiliki pekerjaan fisik meski anggarannya telah dicairkan 100 persen.

Ketua ALEMAKO-Sultra, Irfan Rende mengungkapkan hasil investigasi lapangan menunjukkan adanya indikasi kuat perbuatan melawan hukum dalam sejumlah program di Dinas PUPR, terutama pada kegiatan Pemeliharaan Rutin Jalan Kabupaten Buton Utara dengan nilai anggaran Rp 2 miliar. Lokasi kegiatan disebut tidak ditemukan di lapangan, sementara dana telah sepenuhnya dicairkan oleh pihak dinas.

“Dari hasil penelusuran kami, tidak ada pekerjaan fisik yang sesuai dengan dokumen anggaran. Ini kuat dugaan fiktif,” tegas Irfan Rende dalam pernyataan resminya yang diterima media ini pada Rabu (8/10/2025).

Selain itu, dua kegiatan lain juga disorot, yakni Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan Waode Buri–Labuan senilai Rp 800 juta dan Rehabilitasi Ruas Jalan Wamboule–Pelabuhan Lelamo senilai Rp 474,5 juta. Semua proyek tersebut diketahui dikerjakan dengan metode swakelola langsung oleh Dinas PUPR, yang dinilai bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang perubahan atas Perpres 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Irfan menilai proses pencairan anggaran penuh tanpa pekerjaan nyata menunjukkan adanya indikasi rekayasa administrasi.

“Ini modus klasik dokumen dibuat seolah pekerjaan selesai, padahal tidak ada kegiatan di lapangan. Uang rakyat miliaran rupiah bisa lenyap begitu saja,” ujar Irfan Rende.

Sebagai langkah hukum, ALEMAKO-Sultra mendesak, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara segera membentuk tim untuk audit investigasi lapangan.

Memanggil dan memeriksa Plt. Kepala Dinas PUPR Buton Utara, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), PPTK dan bendahara.

Kejaksaan diminta menelusuri seluruh pihak yang diduga turut serta dalam praktik yang menyebabkan dugaan kerugian negara sebesar Rp 2 miliar.

“Negara tidak boleh rugi karena kebijakan yang menyimpang. Jika terbukti, aparat penegak hukum wajib menindak tanpa pandang bulu,” tegas Irfan.

Dalam waktu dekat, ALEMAKO-Sultra akan melaporkan secara resmi dugaan proyek fiktif senilai Rp 2 miliar ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.

Irfan menambahkan, dugaan proyek fiktif tersebut muncul karena hingga saat ini tidak ditemukan titik lokasi pekerjaan Pemeliharaan Rutin Jalan Kabupaten Buton Utara, selain kegiatan pemeliharaan jalan di ruas Waode Buri–Labuan. Kondisi ini dinilai tidak sesuai dengan nomenklatur yang tercantum dalam DPA Dinas Pekerjaan Umum Tahun Anggaran 2025.

Laporan: Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *