La Ode Harmawan: Klarifikasi Kasus LP2B Soloy Agung Terlambat, Perbuatan Melawan Hukum Sudah Jelas

La Ode Harmawan, S.H.

BURANGA,Matabuton.com– La Ode Harmawan atau yang akrab disapa Mawan, menilai klarifikasi yang disampaikan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPWI Kabupaten Buton Utara terkait kasus pembangunan Gedung Puskesmas Soloy Agung sudah terlambat. Pasalnya, kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan (sidik), bukan lagi penyelidikan (lidik).

Menurut Mawan, klarifikasi semestinya dilakukan saat kasus masih berada pada tahap penyelidikan. Ia juga menyoroti tindakan Dinas Kesehatan Kabupaten Buton Utara yang dinilainya lalai karena tidak menyetorkan akta hibah lahan Desa Soloy Agung tertanggal 10 September 2022 kepada penyidik Tipidter Polda Sulawesi Tenggara pada tahap penyelidikan.

“Setelah saya lakukan investigasi di lapangan, akta hibah yang dimaksud bukanlah akta hibah, melainkan diduga kuat jual beli. Kira-kira demikian faktanya,” ungkap Mawan dalam rilis pers yang diterima media ini, Jumat (11/10/2025).

Mawan juga menilai pernyataan Ketua DPW PPWI Buton Utara terkesan menggiring opini publik seolah-olah pembangunan gedung puskesmas lebih dulu ada dibandingkan dengan lahan pertanian pangan berkelanjutan atau LP2B. Padahal, menurutnya, masyarakat Kabupaten Buton Utara mengetahui bahwa LP2B tersebut sudah ada sejak lama dan tidak pernah bergeser dari lokasi itu.

“Sejak dulu, lahan LP2B sudah ada di tempat pembangunan gedung Puskesmas Soloy Agung dan tidak pernah bergeser sejengkal pun,” tegasnya.

Lebih lanjut, Mawan menyinggung surat Dinas Kesehatan Kabupaten Buton Utara kepada Bupati Buton Utara, Afirudin Mathara tertanggal 29 Mei 2025, yang berisi permohonan alih fungsi lahan LP2B. Ia mendesak Kapolda Sulawesi Tenggara untuk memeriksa Bupati jika benar melegitimasi hal tersebut.

“Sebab, pembangunan apa pun di atas lahan LP2B tidak diperbolehkan. Yang dilawan adalah negara. Silakan cari di mana pun, adakah pembangunan gedung di atas lahan LP2B di negara ini,” ujarnya menegaskan.

Ia juga mengungkapkan bahwa tidak ada pihak yang berani membuat dokumen UKL/UPL ataupun AMDAL untuk pembangunan Puskesmas Soloy Agung, karena hal itu dinilainya murni perbuatan melawan hukum dan dapat berujung pada tindak pidana.

Mawan mengingatkan bahwa secara hukum, alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan secara permanen dilarang keras. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) dan Pasal 158 PP Nomor 1 Tahun 2011, pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

“Larangan ini berlaku bagi siapa pun, termasuk pegawai negeri yang dengan sengaja memberikan izin. Selain pidana, sanksi administratif juga dapat dijatuhkan, seperti teguran tertulis, penghentian kegiatan, pembongkaran bangunan, dan pencabutan izin,” jelasnya.

Mawan menegaskan bahwa pembangunan di atas lahan LP2B merupakan pelanggaran serius terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan pihak berwenang harus bertindak tegas agar supremasi hukum tetap ditegakkan di Kabupaten Buton Utara.

Laporan: Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *