FDPD Butur: Proyek Pemeliharaan Jalan Rp2 Miliar Sudah Clear and Clean, Tuduhan ALEMAKO-Sultra Tak Berdasar

Presidium FDPD-Butur, Julman Hijrah.

BURANGA, Matabuton.com-Ketua Forum Diskusi Pembangunan Daerah (FDPD) Kabupaten Buton Utara, Julman Hijra, menanggapi tudingan Lembaga Masyarakat Anti Korupsi (ALEMAKO-Sultra) yang menyebut proyek pemeliharaan jalan senilai Rp2 miliar di wilayah Buton Utara sebagai pekerjaan fiktif.

Julman menyebut tudingan yang dilontarkan Ketua ALEMAKO-Sultra, Irfan Rende, tidak berdasar dan bersifat fitnah. Ia menilai hasil investigasi yang dilakukan lembaga tersebut tidak berbasis fakta lapangan.

“Ketua ALEMAKO-Sultra sebaiknya jangan menyebar fitnah dan kebohongan. Hasil investigasi yang dilakukan itu bukan di lapangan, tapi di atas meja,” tulis Julman dalam keterangan yang diterima media ini, Minggu (12/10/2025).

Menurut Julman, proyek pemeliharaan jalan yang dituding fiktif tersebut sudah clear and clean. Bahkan, kata dia, Irfan sendiri sempat mengakui dalam rilis medianya beberapa hari lalu bahwa proyek itu bukan fiktif, melainkan terjadi tumpang tindih pekerjaan.

“Saya tidak mengerti mana yang benar dari pernyataan mereka. Harusnya mereka konsisten dengan pernyataan awalnya,” ujarnya.

Julman menambahkan, proyek pemeliharaan jalan tersebut mulai dikerjakan sejak Maret 2025, dan masyarakat Buton Utara hingga kini masih merasakan manfaatnya. Ia bahkan menyebut, sejak awal hingga selesai, masyarakat ikut mengawal proses pekerjaan di lapangan.

“Bicara asas manfaat, masyarakat Butur sudah merasakannya. Jadi, kalau saudara Irfan ingin bicara pembangunan, sebaiknya fokus di Konawe Kepulauan, daerah asalnya sendiri,” sindir Julman.

Lebih lanjut, Julman menjelaskan, pekerjaan itu berada di ruas jalan provinsi, yang memang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Sultra, namun berdasarkan MoU antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten Buton Utara Nomor: B/600.1/I/2025 dan 074/73/PUPR-BUTUR/2025 tanggal 20 Januari 2025, pemerintah kabupaten hanya berwenang melakukan pemeliharaan jalan.

“Kalau memang mereka bilang ada pelanggaran, tolong dijelaskan Pemda Butur ini melanggar pasal berapa, undang-undang nomor berapa, atau aturan mana. Jangan ciptakan opini di ruang publik,” tegasnya.

Ia juga menilai tudingan tumpang tindih yang disampaikan ALEMAKO-Sultra tidak tepat. Menurutnya, pengaspalan oleh Pemerintah Provinsi Sultra dilakukan setelah pemeliharaan oleh Pemkab Buton Utara rampung, dan tidak mencakup semua titik.

“Kami mengakui ada peningkatan jalan oleh provinsi, tapi tidak semua titik. Itu pun setelah pekerjaan pemeliharaan oleh Pemkab Butur selesai beberapa bulan sebelumnya,” jelasnya.

Julman menilai pernyataan Irfan Rende terkesan tidak memahami kondisi daerah.

“Seharusnya yang tahu kondisi Buton Utara adalah orang Buton Utara sendiri. Justru saya beranggapan, Ketua ALEMAKO-Sultra tidak ingin melihat Buton Utara maju dan berkembang,” ucapnya.

Di akhir pernyataannya, Julman mengajak semua pihak, termasuk ALEMAKO-Sultra, untuk tetap menjalankan fungsi kontrol sosial secara konstruktif dan beretika.

“Kontrol sosial itu penting, tapi narasinya harus diperbaiki. Ini ruang publik, ada hak warga negara lain yang harus dihormati. Mari kita saling mendukung demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Buton Utara,” tutup Julman.

Laporan: Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *