BURANGA, Matabuton.com-Pembangunan Ruang Kelas Belajar (RKB) SD Muslim Kids (lanjutan) dengan anggaran Rp845.029.000 kembali menjadi sorotan. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Persatuan Barisan Anti Korupsi (Perisai) DPD Butur menduga adanya penyalahgunaan kekuasaan dan potensi praktik KKN demi keuntungan sepihak pemilik sekolah swasta tersebut.
Ketua Umum Perisai, Alwin Hidayat, mengungkapkan, proyek pembangunan gedung ruang kelas belajar tersebut menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada Tahun Anggaran 2023 senilai Rp620.200.000 dan kembali dibiayai APBD pada Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp845.029.000.
“Pembangunan Ruang Kelas Belajar SD Muslim Kids (Lanjutan) dengan anggaran Rp845.029.000 diduga menjadi syarat masalah dikarenakan Pembangunan Gedung Ruang kelas belajar menggunakan APBD dari Tahun Anggaran 2023 dan Tahun Anggaran 2025 saat ini,” ungkap Alwin dalam rilis persnya yang diterima media ini, Selasa (18/11/2025).
Sekolah Dasar Islam Terpadu Muslim Kids yang berlokasi di Jalan Ee Gunu, Loji, Kecamatan Kulisusu, merupakan sekolah swasta yang berdiri sejak 27 September 2010 berdasarkan keputusan Mendikbud Nomor 152 Tahun 2010.
Alwin menegaskan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 yang diubah menjadi PP Nomor 12 Tahun 2019, serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, telah secara jelas mengatur bahwa APBD hanya dapat digunakan untuk membiayai program dan kegiatan pemerintah daerah.
“APBD hanya dapat digunakan untuk membiayai kegiatan dan program Pemerintah Daerah,” tegasnya.
Menurut Alwin, pada prinsipnya APBD memang tidak sepenuhnya dilarang untuk menjadi dukungan kepada sekolah swasta. Namun penggunaannya wajib mengikuti ketentuan serta batasan yang sangat ketat.
“APBD dapat digunakan untuk sekolah swasta, tetapi dalam ketentuan yang ketat sesuai peraturan perundang-undangan,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa dana APBD untuk sekolah swasta umumnya hanya dalam bentuk Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Daerah, atau hibah yang harus didasari Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan dipertanggungjawabkan secara transparan.
“Dana APBD dapat digunakan untuk mendukung biaya operasional sekolah swasta, tetapi tidak boleh digunakan untuk menambah aset permanen milik yayasan swasta,” tegasnya.
Ia juga menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa bantuan pemerintah kepada sekolah swasta seperti BOS dibolehkan, tetapi bukan untuk membangun gedung baru di atas lahan swasta tanpa kejelasan status aset.
Namun, menurutnya, hal itu justru berbeda dengan kondisi TKIT–SDIT Muslim Kids yang memperoleh proyek pembangunan gedung baru dari APBD sejak 2023 hingga 2025.
Proyek pembangunan RKB lanjutan dengan nilai Rp 845.029.000 diketahui dikerjakan oleh CV Ilham Pratama berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Nomor: 000.3.2/99/SPK/X/2025 di bawah Dinas Pendidikan Kabupaten Buton Utara, dengan masa kerja 85 hari mulai 10 Oktober 2025.
Lebih jauh, Alwin juga menyoroti lemahnya penerapan standar keselamatan kerja di lokasi proyek.
“Tidak ada satupun yang memperhatikan Kelengkapan Keselamatan Kerja (K3). Para pekerja sangat abai menggunakan alat pelindung diri,” ujarnya.
Padahal, ia menegaskan bahwa penggunaan APD merupakan kewajiban sesuai UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Atas dugaan penyimpangan tersebut, Perisai Butur mendesak aparat penegak hukum membentuk tim khusus untuk melakukan penyelidikan.
“Kami akan mendesak APH untuk membentuk tim khusus agar melakukan penyelidikan hingga penetapan tersangka atas dugaan penyalahgunaan kekuasaan yang mengakibatkan dugaan kerugian keuangan negara,” tegas Alwin.
Ia juga meminta APH memanggil Kepala Dinas Pendidikan Butur selaku Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta konsultan perencana, kontraktor, pemilik CV, dan pemilik sekolah TKIT–SDIT Muslim Kids.
“Kami mendesak APH memanggil semua pihak yang diduga terlibat untuk mendapatkan keuntungan dari anggaran APBD Butur,” tutupnya.
Hingga berita ini diterbitkan, media ini belum bisa menghubungi pemilik yayasan sekolah TKIT-SDIT untuk dimintai tanggapannya.

















































































