BURANGA, Matabuton.com-Tokoh masyarakat sekaligus advokat, Ahali menanggapi dugaan judi sabung ayam di Desa Bente, Kecamatan Kambowa, dengan menegaskan dukungannya terhadap penegakan hukum, namun meminta persoalan tersebut dikaji secara holistik karena menyangkut tradisi masyarakat.
Namun, menurutnya persoalan ini tidak bisa dilihat secara sempit hanya dari sudut pandang hukum positif. Ia menilai praktik sabung ayam yang muncul pada momen pesta kampung atau wawono tahu perlu dikaji secara lebih menyeluruh melalui pendekatan sosiologi hukum.
“Saya mendukung penegakan hukum di seluruh wilayah Butur, termasuk terkait sabung ayam. Tetapi kegiatan ini sudah menjadi kebiasaan sebagian warga yang berlangsung temporer saat pesta kampung. Ini perlu ditinjau secara holistik bersama pemerintah, aparat penegak hukum, tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan pemuda dalam forum terpimpin,” ujar Ahali dalam press releasenya yang diterima media ini, Senin (24/11/2025).
Menurut pengamatannya, sabung ayam telah menjadi tradisi turun-temurun yang hidup dalam masyarakat Butur dan membentuk hukum kebiasaan tidak tertulis, meski bertentangan dengan hukum negara baik secara formil maupun materil.
Ahali mencontohkan daerah seperti Toraja dan Bali, di mana sabung ayam menjadi bagian dari budaya lokal dan bahkan dikembangkan sebagai atraksi pariwisata, namun tanpa praktik taruhan uang. Ia menilai bukan tidak mungkin tradisi tersebut dikembangkan secara legal dan memberikan kontribusi bagi pendapatan daerah, asalkan melalui kajian mendalam.
“Kalau dimungkinkan, sabung ayam bisa diarahkan menjadi potensi PAD. Tapi harus melalui penelitian, pengkajian, dan studi kelayakan,” tambahnya.
Terkait dugaan keterlibatan Kepala Desa Bente dalam kegiatan tersebut, Ahali menilai perlu kehati-hatian dalam menarik kesimpulan. Ia meyakini kepala desa tidak mungkin mendukung atau terlibat dalam praktik judi, namun terjebak oleh situasi tradisi masyarakat yang menjadikan arena sabung ayam sebagai bagian dari pesta kampung.
“Para kades seolah-olah membenarkan judi sabung ayam karena pesta kampung menjadi wadah kegiatan itu. Saya yakin Kades Bente tidak mendukung dan terlibat, tetapi tersandera oleh kepentingan para pecandu sabung ayam,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa untuk membuktikan adanya tindak pidana judi, diperlukan penangkapan tangan dengan locus, tempus, pelaku, dan barang bukti yang jelas.
“Watak pelaku judi biasanya selalu ingin menang. Kalau kalah, ribut dan melaporkan temannya. Moralitasnya sudah tidak benar,” ujarnya.
Ahali memperkirakan praktik sabung ayam akan kembali terjadi pada pesta kampung berikutnya di wilayah Kecamatan Kambowa jika tidak ada solusi bersama yang disepakati.

















































































