BURANGA, Matabuton.com-Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Buton Utara, Mohammad Amaluddin Mokhram, memberikan tanggapan resmi atas pernyataan Ketua PABPDSI Buton Utara yang menilai DPMD menyesatkan publik terkait penundaan Pemilihan Kepala Desa serentak tahun 2026.
Pernyataan tersebut disampaikan Amaluddin Mokhram melalui rilis pers yang diterima media ini, Kamis (15/1/2026).
Amaluddin menegaskan, secara kelembagaan DPMD memiliki tugas menyusun draft regulasi dan melaksanakan Pilkades serentak sesuai amanah undang-undang, dengan melibatkan instansi terkait lainnya. Menurutnya, kehati-hatian dalam penyusunan regulasi merupakan keharusan agar Pilkades tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Agar pelaksanaannya lancar dan tidak bermasalah, tentu kami ingin menyusunnya dengan baik dan sempurna. Pengalaman Pilkades sebelumnya menjadi pelajaran penting bagi kami,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, pada Pilkades sebelumnya pernah terjadi gugatan hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap Bupati selaku penanggung jawab Pilkades. Beruntung, gugatan tersebut dapat diselesaikan karena regulasi yang digunakan saat itu cukup kuat.
“Dari pengalaman itu kami semakin berhati-hati dalam menyusun Peraturan Bupati sebagai petunjuk teknis,” ujarnya.
Amaluddin menjelaskan, pada Pilkades mendatang pihaknya harus mencermati secara serius sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Salah satunya Pasal 39 yang mengatur perubahan masa jabatan kepala desa dan BPD menjadi delapan tahun.
Selain itu, terdapat pasal yang dinilai sangat krusial, yakni Pasal 34A yang mengatur pelaksanaan Pilkades dengan hanya satu calon kepala desa.
“Pada ayat (5) secara tegas disebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan satu calon kepala desa diatur dengan Peraturan Pemerintah. Sampai saat ini PP tersebut belum terbit,” jelasnya.
Ia membandingkan ketentuan ini dengan aturan sebelumnya, yakni Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 serta Perbup Nomor 4 Tahun 2022 yang menyatakan apabila jumlah bakal calon kurang dari dua orang, maka tahapan Pilkades tidak dapat dilanjutkan.
“Pasal 34A UU 3/2024 kami pahami berbeda, yakni proses tetap berlanjut meskipun hanya satu calon, namun teknisnya harus diatur dengan PP. Karena PP itu belum ada, maka rancangan Perbup belum bisa kami proses lebih lanjut,” terangnya.
Amaluddin menepis tudingan bahwa DPMD telah menyesatkan publik.
“Rujukan aturan kami jelas, ada pasal dan ayat yang kami jadikan pedoman. Jika dianggap sesat, menyesatkan, atau berbohong kepada publik, mohon ditunjukkan di mana letaknya agar kami bisa lebih berhati-hati,” tegasnya.
Ia menegaskan, Perbup baru atau revisi harus benar-benar siap dan sempurna demi menjamin kepastian hukum.
“Tujuan kami agar tidak ada celah hukum yang dapat dipermasalahkan, digugat, lalu dibatalkan di kemudian hari,” katanya.
Menurutnya, perdebatan melalui media bukanlah cara paling efektif untuk menyamakan pemahaman. Oleh karena itu, DPMD membuka ruang dialog.
“Kami membuka ruang diskusi dengan PABPDSI dan melibatkan Bagian Hukum Setda agar kita semua memperoleh pemahaman yang utuh,” ujarnya.
Menanggapi desakan agar Pilkades tetap digelar tahun 2026, Amaluddin menegaskan bahwa secara prinsip DPMD siap melaksanakan Pilkades, dengan sejumlah prasyarat.
“Kami siap melaksanakan Pilkades tahun 2026 apabila regulasi sudah lengkap, anggaran Pemda tersedia, serta mendapat dukungan kepala daerah, DPRD, Forkopimda, dan Kemendagri,” katanya.
Ia menambahkan, Pilkades serentak merupakan agenda nasional yang biasanya dilaksanakan terjadwal dan dimonitor langsung oleh Kementerian Dalam Negeri.
Terkait klaim bahwa daerah lain seperti Kabupaten Wakatobi telah memulai tahapan Pilkades, Amaluddin meluruskan informasi tersebut.
“Informasi yang kami terima langsung dari Kadis PMD Wakatobi menyebutkan bahwa mereka masih dalam tahap penyusunan Perbup, sehingga tahapan Pilkades belum dimulai,” jelasnya.
Amaluddin menyebut, hal serupa juga terjadi di Kabupaten Buton Tengah.
“Tim penyusun Perbup Buteng menyampaikan bahwa mereka masih dalam proses harmonisasi di tingkat provinsi dan merencanakan Pilkades pada 2027,” ungkapnya.
Ia menduga terjadi perbedaan pemahaman mengenai istilah “tahapan Pilkades”.
“Versi DPMD jelas mengacu pada pengertian tahapan sebagaimana diatur dalam Perbup. Sementara kami tidak tahu rujukan apa yang digunakan PABPDSI,” tutup Amaluddin
Laporan: Redaksi.




















































































