BURANGA, Matabuton.com-Polres Buton Utara kembali menunjukkan keseriusannya dalam menegakkan hukum. Pelaku utama dugaan kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Lagundi, Kecamatan Kambowa, pada 16 Desember 2025 lalu akhirnya berhasil diringkus.
Pelaku berinisial J (32) ditangkap oleh tim Satreskrim Polres Buton Utara di Kota Kendari pada 13 Januari 2026, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan intensif. Saat ini, pelaku telah diamankan dan ditahan di Rutan Polres Buton Utara guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 25 / XII / 2025 / SPKT / POLSEK BONEGUNU / POLRES BUTON UTARA / POLDA SULAWESI TENGGARA, tertanggal 16 Desember 2025.
Kasat Reskrim Polres Buton Utara, IPTU Muslimin, menjelaskan bahwa tersangka J dijerat dengan pasal berlapis atas perbuatannya.
“Pelaku disangkakan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1, lebih subsider Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP, dan paling subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP,” jelas IPTU Muslimin saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Kamis (15/1/2026).
Ia menambahkan, penerapan pasal tersebut selanjutnya disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yakni Pasal 459 jo Pasal 20 huruf a, b, dan c, subsider Pasal 458 ayat (1) jo Pasal 20 huruf a, b, dan c, lebih subsider Pasal 262 ayat (4), dan paling subsider Pasal 466 ayat (3).
Sebelumnya, Polres Buton Utara juga telah lebih dulu mengamankan pelaku lain berinisial AA (23), yang merupakan rekan J, terkait tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum hingga mengakibatkan meninggal dunia seorang warga Pongkowulu di Desa Lagundi.
Keberhasilan ini menegaskan komitmen Polres Buton Utara dalam mengungkap kasus-kasus kriminal secara profesional, cepat, dan tuntas demi memberikan rasa aman dan keadilan bagi masyarakat.
Laporan: Redaksi.




















































































