BURANGA,Matabuton.com- Polres Buton Utara menggelar penyuluhan hukum untuk mensosialisasikan KUHP Nasional 2023 dan KUHAP 2025, Rabu (21/1/2026). Agenda ini sekaligus menjadi instrumen pengukuran pemahaman awal terhadap regulasi pidana terbaru.
Kegiatan yang berlangsung sekitar pukul 09.00 Wita tersebut dilaksanakan di Aula Polres Buton Utara dan dipimpin langsung oleh Wakapolres Buton Utara, KOMPOL Dudy Iswari Rasjid, S.H.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut para Pejabat Utama (PJU) Polres Buton Utara, Ps. Paur HAM Subbidbankum Bidkum Polda Sulawesi Tenggara IPTU Askar, S.H. beserta tim, serta seluruh personel Polres Buton Utara.
Penyuluhan hukum ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada personel Polres Buton Utara terkait pemberlakuan KUHP Nasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yang akan menggantikan KUHP lama peninggalan kolonial.
Selain itu, kegiatan ini juga dimanfaatkan untuk memetakan sejauh mana tingkat pemahaman awal personel terhadap regulasi baru, khususnya yang berkaitan dengan masa transisi hukum pidana serta perubahan prosedur formal dalam KUHAP 2025.
Melalui penyuluhan ini, Dudy Iswari Rasjid berharap kepada seluruh personel Polres Buton Utara memiliki kesiapan yang matang dalam mengimplementasikan delik-delik baru yang diatur dalam KUHP Nasional.
“Sehingga dapat meminimalisir potensi kekeliruan dalam proses penegakan hukum di lapangan,” ujarnya.
Kegiatan tersebut juga merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pembinaan hukum yang dilakukan oleh Bidkum Polda Sulawesi Tenggara kepada jajaran Polres Buton Utara, guna mewujudkan penegakan hukum yang profesional, berkeadilan, dan sesuai dengan perkembangan regulasi nasional.
Laporan: Redaksi.




















































































