BURANGA,Matabuton.com-Isu dugaan pemotongan tunjangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) ramai diperbincangkan di kalangan BPD se-Kabupaten Buton Utara. Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Buton Utara, Amaluddin Mokhram, memberikan penjelasan.
Amaluddin menegaskan, saat ini Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pengalokasian Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2026 masih dalam proses harmonisasi di Biro Hukum Provinsi. Sebelumnya, pada 29 Januari 2026, rancangan Perbup tersebut telah melalui tahapan harmonisasi di Kemenkumham.
“Setelah pembahasan selesai rancangan tersebut kemudian ditetapkan untuk dilanjutkan harmonisasi di tingkat provinsi sebagai tahapan akhir sebelum masuk proses penandatanganan oleh Bupati,” ujar Amaluddin saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Jumat (13/2/2026).
Kemampuan Fiskal Hanya 7 Persen
Ia menjelaskan, dalam proses penyusunan muncul dinamika terkait kemampuan keuangan daerah yang belum mampu memenuhi ketentuan alokasi 10 persen sesuai regulasi. Saat ini, kemampuan riil daerah baru berada di kisaran 7 persen untuk ADD rutin.
“Sementara kekurangan sebesar 3 persen direncanakan dipenuhi melalui tambahan TKD yang diharapkan dapat direalisasikan pada Perubahan APBD untuk mendukung ADD reguler,” jelasnya.
Amaluddin memaparkan, penurunan pagu ADD pada 2026 terbilang signifikan. Pada 2024 pagu mencapai Rp47 miliar, 2025 sebesar Rp48 miliar, sedangkan 2026 turun menjadi Rp24 miliar.
Penurunan ini berdampak pada seluruh elemen pemerintahan desa karena ruang fiskal yang terbatas memaksa pemerintah daerah melakukan penyesuaian anggaran.
Prioritaskan SILTAP
Menurutnya, dengan pagu Rp24 miliar, kebijakan diarahkan untuk memprioritaskan penghasilan tetap (SILTAP) perangkat desa sesuai Instruksi Mendagri Nomor 28 Tahun 2022, PMK 130 Tahun 2023, dan Permendagri Nomor 14 Tahun 2025.
Dalam simulasi normatif, kebutuhan SILTAP untuk sekitar 780 perangkat desa mencapai kurang lebih Rp19 miliar, sementara kebutuhan tunjangan BPD sekitar Rp5,2 miliar. Artinya, dalam kondisi normal sekalipun, pagu yang tersedia belum sepenuhnya mencukupi seluruh kebutuhan riil desa.
“Oleh karena itu, dilakukan langkah penyesuaian melalui manajemen fiskal yang terukur dan berbasis kebutuhan prioritas agar semua elemen tetap memperoleh alokasi meskipun dalam skema rasionalisasi,” katanya.
Rincian Alokasi ADD 2026
Berdasarkan hasil pembahasan lintas instansi, komposisi alokasi ADD 2026 ditetapkan sebagai berikut:
Rp16.742.172.000 untuk SILTAP
Rp1.918.800.000 untuk tunjangan BPD
Rp2.064.000.000 untuk LKD
Rp993.600.000 untuk tokoh agama
Rp1.711.673.340 untuk BPJS
Rp640.736.950 untuk operasional pemerintah desa
Rp156.000.000 untuk operasional BPD.
Amaluddin menegaskan, pembagian anggaran tersebut bukan semata kebijakan DPMD, melainkan hasil pembahasan bersama Kemenkumham, Bagian Hukum, BKAD, hingga Komisi I DPRD.
“Prose penyusunan Perbub telah melewati analisis panjang dan kajian mendalam agar kebijakan yang diterbitkan kuat secara regulasi, proporsional secara fiskal, dan aman secara administrasi,” ujarnya.
Ia menambahkan, kebijakan rasionalisasi ini bersifat sementara. Jika kemampuan keuangan daerah membaik dan ada tambahan anggaran, maka alokasi ADD akan dipulihkan secara bertahap sebagaimana kondisi semula.
“Dengan demikian, kekurangan yang terjadi saat ini merupakan penyesuaian sementara, bukan pengurangan hak secara permanen, dan pemulihan akan dilakukan manakala kapasitas fiskal daerah memungkinkan,” tegasnya.
Laporan: Redaksi.

















































































