BURANGA, Matabuton.com-Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kabupaten Buton Utara akhirnya memutuskan bahwa penghasilan tetap (Siltap) perangkat desa yang menunggak selama enam bulan akan dibayarkan pada Juli 2026.
Keputusan tersebut disepakati dalam RDP yang digelar di Kantor DPRD Buton Utara, Selasa (30/6/2026), dan dihadiri Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta perwakilan kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Buton Utara, Hasrianti Ali, didampingi anggota DPRD Mazlin, Sairman, Darwin Kunu, Endri, Samsul Wiridin, dan Wa Ode Sitti Hardiyanti Kusni Dewi. Hadir pula Kepala BKAD Mardan dan Kepala DPMD Muhammad Amaluddin Mokhram.
Selama RDP berlangsung, para kepala desa menyampaikan berbagai persoalan terkait belum dibayarkannya Siltap perangkat desa. Menanggapi hal itu, BKAD menjelaskan proses penyelesaian yang sedang dilakukan agar pembayaran dapat segera direalisasikan.
Sebelum membacakan kesimpulan rapat, Ketua DPRD Hasrianti Ali meminta seluruh kepala desa memberikan kepercayaan kepada BKAD untuk menuntaskan persoalan tersebut.
“Sebelum saya simpulkan, tolong diberi kepercayaan kepada Kepala BKAD untuk menyelesaikan masalah Siltap ini. Karena beliau juga harus konsentrasi mengerjakan ini,” kata Hasrianti.
Hasrianti kemudian membacakan hasil kesimpulan rapat. DPMD diminta menerbitkan surat edaran kepada seluruh pemerintah desa pada hari yang sama sebagai dasar pengajuan pencairan Siltap. Selain itu, pemerintah desa juga diminta segera mengajukan dokumen pencairan kepada DPMD tanpa menunda waktu.
“Jadi kesimpulan rapat hari ini adalah pertama surat edaran hari ini sudah harus diterbitkan oleh DPMD dan mulai hari ini juga pemerintah desa sudah bisa mengajukan ke DPMD,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan seluruh kepala desa agar tidak lagi terlambat melengkapi persyaratan administrasi pencairan.
“Tolong disampaikan kepada kepala desa yang lain, jangan lagi lambat-lambat mengajukan,” tegasnya.
Melalui keputusan tersebut, DPRD berharap seluruh proses administrasi dapat segera dituntaskan sehingga pembayaran Siltap perangkat desa yang tertunda selama enam bulan dapat direalisasikan sesuai komitmen pada Juli 2026.


















































































