BURANGA, Matabuton.com-Badan Kepegawaian Negara (BKN) Kantor Regional IV Makassar meminta Bupati Buton Utara memberikan klarifikasi terkait penugasan, pemindahan, dan pemberhentian guru sebagai kepala sekolah di Kabupaten Buton Utara.
Permintaan tersebut tertuang dalam surat BKN Kanreg IV Makassar Nomor 276/B-AI.04/SD/KR.IV/IX/2026 tertanggal 2 September 2026 yang ditujukan kepada Bupati Buton Utara selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Dalam surat itu, BKN menyebut adanya pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian guru sebagai kepala sekolah berdasarkan SK Bupati Buton Utara Nomor 185 Tahun 2026 tertanggal 24 Agustus 2026.
BKN mencatat terdapat 36 ASN yang ditugaskan sebagai kepala sekolah. Dari jumlah tersebut, 10 ASN ditugaskan sesuai rekomendasi BKN, tujuh ASN tidak sesuai rekomendasi BKN, dan 19 ASN ditugaskan tanpa rekomendasi BKN.
Sementara itu, terdapat 57 ASN yang diberhentikan sebagai kepala sekolah. Rinciannya, 33 ASN diberhentikan sesuai rekomendasi BKN, 10 ASN tidak sesuai rekomendasi BKN, dan 14 ASN diberhentikan tanpa rekomendasi BKN.
BKN meminta Bupati Buton Utara memberikan klarifikasi mengenai penugasan guru sebagai kepala sekolah tersebut. Hasil klarifikasi diminta disampaikan kepada Kepala Kanreg IV BKN Makassar paling lambat tujuh hari kerja setelah surat diterima.
Menanggapi persoalan tersebut, Ketua LSM Perisai Buton Utara, Alwin Hidayat menyoroti peran Sekretaris Daerah Buton Utara yang disebut memiliki posisi penting dalam proses evaluasi dan pertimbangan pengangkatan maupun pemberhentian kepala sekolah.
Menurut Alwin, Sekda selaku ex officio Ketua Tim Evaluasi Pertimbangan Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Sekolah semestinya dapat melakukan penyaringan terhadap calon kepala sekolah sebelum keputusan ditetapkan.
“Sekda sebagai ex oficio selaku Ketua Tim Evaluasi Pertimbangan, Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Sekolah. Seharusnya Sekda tidak boleh membiarkan terjadi kesalahan fatal yang kedua kali, padahal Sekda selaku Ketua Tim Pertimbangan dapat memfilter calon-calon kepala sekolah yang memenuhi syarat,” kata Alwin Minggu (13/9/2026).
Ia menilai persoalan pengangkatan dan pemberhentian kepala sekolah di Buton Utara kembali menjadi polemik setelah BKN menemukan adanya sejumlah penugasan dan pemberhentian yang tidak sesuai maupun tanpa rekomendasi.
Alwin juga mempertanyakan, pelaksanaan tugas Sekda sebagaimana diatur dalam SK Nomor 158 Tahun 2026 sebagai Ketua Tim Evaluasi Pertimbangan.
“Sekda tidak menjalankan tugas sesuai SK 158 sebagai Ketua Tim Evaluasi Pertimbangan. Sehingga polemik kepala sekolah tidak pernah tertuntaskan oleh Pemda Butur,” tegasnya.
Menanggapi sorotan tersebut, Sekda Buton Utara, Muhammad Hardhy Muslim mengatakan, dirinya sebelumnya telah menyampaikan pandangan mengenai SK Nomor 185 Tahun 2026 dan meminta agar proses pengangkatan serta pemberhentian kepala sekolah dibahas melalui Tim Evaluasi Pertimbangan.
Hardhy menjelaskan, tim tersebut dibentuk berdasarkan SK Nomor 158 Tahun 2026. Menurutnya, keberadaan tim diharapkan dapat meminimalisir kesalahan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) dalam proses pemberhentian dan pengangkatan kepala sekolah.
“Tidak ingat pendapat saya di media menanggapi pertanyaan wartawan perihal SK No.185 Tahun 2026 di mana saya meminta Kadis Diknas untuk kita adakan rapat Baperjakat Kepala Sekolah atau sekarang kita kenal dengan nama Tim Evaluasi Pertimbangan Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Sekolah sebagaimana tugas tim termuat dalam SK No.158 Tahun 2026,” kata Hardhy saat dikonfirmasi wartawan melalui WhatsAppnya, Minggu (13/9/2026).
Ia mengatakan, pelaksanaan tugas tim tersebut harus mengacu pada Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.
Menurut Hardhy, proses tersebut mencakup pemetaan kebutuhan oleh dinas pendidikan, pelatihan khusus, seleksi administrasi dan kompetensi, hingga hasilnya dilaporkan kepada kepala daerah sebelum diterbitkannya keputusan.
“Kalau ini dijalankan, Insya Allah tidak akan terjadi kesalahan Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK),” ujarnya.
Hardhy juga mengakui, persoalan tersebut perlu menjadi perhatian serius Pemkab Buton Utara.
“Hari ini dua kali kesalahan fatal kita buat dan pasti merupakan peringatan keras pihak BKN ke Pemda Buton Utara untuk tidak lagi mengulangi kesalahan yang sama. Mengusulkan kepala sekolah yang tidak memenuhi syarat rekomendasi BKN,” katanya.
Ia menyebut, kesalahan dalam proses tersebut dapat berdampak pada pelayanan kepegawaian di lingkungan Pemkab Buton Utara.
“Tahu sendiri akibat kesalahan yang kita buat konsekuensinya akses pelayanan kepegawaian kita akan diblokir. Moga saja masih diberikan ruang dan kebijakan untuk segera memperbaiki,” ujarnya.
Terkait surat BKN Nomor 276/B-AI.04/SD/KR.IV/IX/2026 tertanggal 2 September 2026, Hardhy memastikan persoalan tersebut telah dilaporkan kepada Bupati Buton Utara untuk segera ditindaklanjuti.
“Menindaklanjuti surat BKN Nomor 276/B-AI.04/SD/KR.IV/IX/2026 tanggal 2 September 2026 perihal permintaan klarifikasi terhadap penugasan, pemindahan, dan pemberhentian guru sebagai kepala sekolah di Kabupaten Buton Utara, saya sudah laporkan ke Bupati untuk segera kami tindaklanjuti dalam tujuh hari kerja semenjak surat diterima,” jelasnya.
Hardhy mengatakan, Pemkab Buton Utara masih mempelajari bentuk tindak lanjut atas surat BKN tersebut.
“Adapun bentuk tindak lanjut tersebut kami sementara pelajari. Insya Allah kalau bukan hari Senin atau hari Selasa,” pungkasnya.




















































































