BUTON UTARA,Matabuton.com – Dari hasil rekapitulasi pengajuan bakal calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buton Utara (Butur) yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Butur dari 17 Partai politik (Parpol) hanya 13 Parpol yang melakukan pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg).
Dari 13 Parpol yang telah mendaftar Bacalegnya di KPU Butur diantaranya Partai PKS, PKN, PDI-P, PAN, NASDEM, PKB, GOLKAR, PPP, DEMOKRAT, PBB, GERINDRA, PSI, dan PERINDO.
Sementara itu, Jumlah bakal calon keseluruhan di Butur yang diajukan sebanyak 246 orang, dengan rincian perempuan 87 orang dan laki-laki sebanyak 159 orang, dari jumlah tersebut ada Partai yang mengusungkan Calegnya adalah seorang mantan narapidana.
Jika merujuk dalam aturan, Mantan narapidana kasus korupsi diperbolehkan mendaftar sebagai calon anggota legislatif pada Pemilihan Umum nanti, Sebab, dalam aturan tentang syarat bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD yang tertuang dalam Pasal 240 ayat 1 huruf g Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tidak disebutkan secara khusus larangan bagi mantan narapidana kasus korupsi untuk mendaftar.
Akan tetapi, seorang mantan narapidana, termasuk kasus tindak pidana korupsi yang ingin mendaftar diwajibkan mengumumkan kepada masyarakat bahwa dirinya pernah dihukum akibat kasus korupsi dan telah selesai menjalani hukuman tersebut.
“Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana,” demikian bunyi Pasal tersebut.
Bagi yang telah selesai menjalani masa pidana penjara boleh mendaftar sebagai caleg di pileg 2024, Baik di kursi DPR, DPD, maupun DPRD. Hal ini diatur dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU Nomor 31 tahun 2018 tentang perubahan atas PKPU nomor 20 tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD, Provinsi dan DPRD Kabupaten atau Kota, yang berlaku pada pemilu 2019 lalu.
Sementara itu, Lampu hijau eks narapidana kasus korupsi ikut Pileg 2024 tertuang dalam pasal 45A ayat 2 PKPU Nomor 31 tahun 2018.
Dalam ayat pertama pasal tersebut memang dijelaskan bahwa mantan napi kasus korupsi tidak memenuhi syarat berdasarkan PKPU nomor 20 tahun 2018. Namun, dalam ayat kedua, secara tersirat disebutkan bahwa napi koruptor diperbolehkan mendaftar sebagai caleg dengan sejumlah syarat.
Saat dikonfirmasi ketua KPU Butur Hasrudin membenarkan adanya Caleg yang di usung salah satu Partai politik di Butur adalah seorang eks narapidana.
“Ada,” Singkat Ketua KPU Butur kepada awak media saat dikonfirmasi melalui via WhatsApnya. Senin (29/05/2023).
Saat ditanyakan jumlah caleg eks narapidana berapa orang dan masuk Daerah Pemilihan (Dapil) mana, Ketua KPU Butur Mengaku pihaknya belum bisa secara rinci menyebutkan berapa jumlah bacaleg Kabupaten butur yang mendaftar dan tercatat sebagai mantan narapidana.
“Mengenai Hal itu kami tidak rinci dengan pasti,” ungkapnya.
Sementara itu saat ditanya awak media ini, terkait kasus apa eks narapidana yang dimaksud tersebut dan apa yang harus dilakukan sehingga memenuhi syarat bisa berkompetisi di pileg tahun 2024 nanti? Ketua KPU Butur enggan memberikan tanggapan.
Laporan: Redaksi