BUTUR  

DPD LIRA Butur Bakal Lapor ke KPK RI, Ini Kasus yang Akan Dilaporkan

DPD LIRA Butur, Alwin Hidayat.

BURANGA, Matabuton.com-Dewan Pembina Daerah (DPD) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Buton Utara, Alwin Hidayat telah merekomendasikan isu rehabilitasi bangunan pasar sentral Mina-minaga blok A dan blok B menjadi isu nasional dipelaksanaan Rakernas, HUT LSM LIRA yang Ke-18 tahun dan seminar nasional pemberantasan korupsi di Indonesia yang diselenggarakan di Depok pada tanggal 18-20 Juni 2023.

Pasalnya, kata dia, rehabilitasi gedung pasar Mina-minaga yang bersumber dari dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang seharusnya dimanfaatkan secara efektif dan bijak semua semata-mata untuk kesejahteraan masyarakat.

“Dan perlu diketahui pula, rehabilitasi gedung pasar Mina-minaga didampingi/diawasi langsung oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, namun kami duga keras Kejati Sultra dalam pengawasannya tidak serius untuk mengawal pembangunan rehabilitasi gedung pasar. Karna pada nyatanya gedung tersebut yang bersumber dari dana PEN sangat cepat mengalami kerusakan”, katanya, Minggu (11/06/2023).

Kondisi pasar Mina-minanga saat ini.

Lanjut Bupati LIRA Butur, kamipun akan melakukan konsolidasi bersama DPD LIRA kabupaten/kota untuk melaporkan hal ini ke KPK RI. Sebab pasar adalah instrumen fital untuk pertumbuhan ekonomi masyarakat. Serta institusi, prosedur, hubungan sosial dan infrastruktur tempat usaha menjual barang, jasa, dan tenaga kerja untuk orang-orang dengan imbalan uang.

“Barang dan jasa yang dijual menggunakan alat pembayaran yang sah seperti uang fiat. Kegiatan ini merupakan bagian dari perekonomian”, ujarnya.

Keberadaan pasar khususnya pasar tradisional ucapnya, merupakan penunjang kegiatan ekonomi yang dapat memberikan kontribusi pada pertumbuhan ekonomi di kabupaten Buton Utara.

“Namun sangat disayangkan, rehabilitasi bangunan pasar sentral Mina-minanga blok A, yang dimenangkan oleh CV. Sumber Cahaya dengan NPWP 72.398.303.7-811.00 dengan anggaran sebesar 5.531.795.000,00 yang menggunakan anggaran dana PEN, belum genap satu tahun rehabilitasi pasar Mina-minanga blok A2 No. 23 dan 24, blok A1 No, 2, 3, 4 dan 5 dengan anggaran yang fantastik telah mengalami kerusakan bangunan”, pungkasnya.

Alwin membeberkan, pada hari Sabtu, 10 Juni 2023 gedung pasar blok B nomor 13 telah mengalami kerusakan yang sama dan parahnya lagi ada penjual yang ditimpah reruntuhan bangunan akibat bangunan yang kami duga dikerja asal-asalan dan tidak sesuai RAB.

“Rehabilitasi bangunan pasar Mina-minanga blok B, dengan nomor tender 3372623 yang dimenangkan oleh CV. Jatiraya Perkasa, Jalan KH. Ahmad Dahlan nomor 9-Kendari (Kota) Sulawesi Tenggara dengan NPWP 95.937.147.7-811 harga kontrak sebesar Rp. 1. 128.000.000,00 telah mengalami kerusakan gedung”, bebernya.

Alwin juga menegaskan agar konsultan perencana, konsultan pengawas, PPK dan pemenang kontrak, serta Kepala Dinas Perindag harus memberikan klarifikasi dan pertanggungjawaban kepada masyarakat mengapa rehabilitasi pasar dengan anggaran yang fantastik telah mengalami kerusakan yang parah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *