BURANGA, Matanuton.com-Bupati Buton Utara (Butur), Dr. H. Muh. Ridwan Zakariah meresmikan Rumah Restorative Justice yang bertempat di Kompleks perkantoran Saraea, Kecamatan Kulisusu, Selasa 13 Juni 2023.
Bupati Buton Utara, dalam sambutannya menyampaikan, bahwa Restorative Justice merupakan upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan. Penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.
“Pada posisi ini Kejaksaan tentu bertindak sebagai mediator penengah dan pemberi wejangan bagi siapa saja yang berperkara hukum baik pelaku maupun korban tindak pidana”, kata Ridwan Zakariah saat memberikan sambutan pada acara kegiatan peresmian rumah Restorative Justice.
Kata Ridwan, langka hukum yang diambil melalui restorative justice tentu membuka harapan dan memberikan angin segar bagi kita semua baik Pemerintah Daerah maupun masyarakat Buton Utara secara keseluruhan.
“Karena selama ini setiap persoalan selalu berakhir di meja pengadilan maka dengan adanya rumah perdamaian atau rumah keadilan restorative justice ini semuanya bisa dimusyawarakan dan sicarikan titik temu penyelesaiannya”, ucapnya.
Adanya rumah perdamaian di Buton Utara kata Ridwan, menunjukkan bahwa hubungan kerjasama antara pemerintah daerah dan Kejaksaan Negeri Muna terjalin erat dalam ruang kerja yang lebih produktif. Disamping itu memberikan pertada baik dalam menciptakan iklim kesepahaman khususnya dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi masing-masing.
“Bukan itu saja melalui rumah perdamaian merupakan sebuah sumber terobosan dalam berbagai pelayanan hukum yang sebenarnya dibutuhkan semua siapa saja”, tutupnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Muna (Kajari), Agustinus Ba’ka Tangdililing mengatakan, dengan adanya fasilitas Rumah restorative justice yang diberikan oleh Pemda Butur bisa membantu masyarakat dalam menyelesaikan permasalahan secara musyawarah.
“Dengan adanya fasilitas yang diberikan Pemda Buton Utara melalui pak Sekda mentornya, untuk diberikan rumah RJ”, katanya.
Agustinus mengungkapkan, tupoksi Kejaksaan adalah sebagai pelayan hukum dan pendampingan, juga memberikan pertimbangan hukum kepada Pemda.
“Jadi secara eksofiat Kajari itu adalah pengacaranya Pak BupatiBupati. Kalau ada persoalan hukum pasti ke Pak Kajari yang memberikan memberikan pertimbangan hukum” , ucapnya.
Laporan : Redaksi.