WAKATOBI, Matabuton.com – H. Bayanuddin, warga Kelurahan Waha, Kecamatan Tomia, Kabupaten Wakatobi, melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) kepada 12 tergugat, termasuk PT. Wakatobi Dive Resort, sebuah perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) milik Mr. Lorenz Maeder berkebangsaan Swiss.
Gugatan ini telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Wakatobi dalam perkara Nomor 5/Pdt.G/2024/PN Wgw pada Selasa, 07 Mei 2024 lalu.
Kuasa hukum H. Bayanuddin, Adv. La Ode Ahmad Kidarsan mengungkapkan, gugatan kliennya bermula pada bulan Maret 2022, ketika mereka memperoleh bukti transaksi jual beli tanah antara anak kliennya dengan PT. Wakatobi Dive Resort berdasarkan Surat Perjanjian Jual Beli Tanah tertanggal 29 Juli 2021.
“Transaksi tersebut mencakup lahan seluas 20.786 m2 (dua puluh ribu tujuh ratus delapan puluh enam meter persegi) yang terletak di One Mobaa, Desa Lamanggau, Kecamatan Tomia, Kabupaten Wakatobi, dan hasil penjualan tanah tersebut dibagi kepada sembilan tergugat lainnya,”tulis Adv. La Ode Ahmad Kidarsan dalam press releasenya, malam Selasa (22/7/2024).
Ketua Lembaga Bantuan Hukum Himpunan Advokat Muda Indonesia (LBH HAMI) Wakatobi ini menambahkan, kliennya sebagai ahli waris tertua, tidak pernah menjual atau secara sadar melepaskan hak waris serta tidak memberikan hibah kepada ahli waris atau saudara-saudaranya untuk menjual dua bidang tanah yang merupakan warisan dari orang tua mereka.
“Itikad tidak baik para tergugat yang merupakan anak kandung dan saudara-saudara kliennya, jelas merupakan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1365 KUHPerdata,” ungkapnya.
Kidarsan menjelaskan, kasus penjualan tanah warisan ini telah diajukan kepada Pemerintah Desa Lamanggau untuk mediasi, namun para tergugat, khususnya anak kliennya, tidak memiliki itikad baik dan malah menghindar setelah tiga kali dipanggil berdasarkan Surat Keterangan Tindak Lanjut Nomor: 474/160/DI/2023/X/2023, tertanggal 31 Oktober 2023.
Gugatan ini lanjut Kidarsan, diajukan untuk mempertahankan hak kliennya yang telah dirampas, diremehkan, dan tidak dihargai sebagai orang tua dan saudara oleh para tergugat.
Ia juga menyayangkan bahwa PMA sekelas PT. Wakatobi Dive Resort, yang berlevel internasional, tidak cermat dalam proses jual beli tanah untuk memperluas usahanya di Segitiga Karang Dunia.
H. Bayanuddin, selaku prinsipal dalam gugatan PMH a quo, bersikukuh memperjuangkan hak waris yang ditinggalkan orang tuanya dan kini telah dijual oleh anak kandungnya serta saudara-saudaranya kepada PT. Wakatobi Dive Resort.
“Setelah mediasi dari desa hingga pengadilan gagal, gugatan ini akan berlanjut pada proses pembuktian dan ia menuntut ganti kerugian sebesar Rp 3.497.875.000,- (tiga miliar empat ratus sembilan puluh tujuh juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) yang akan dilaksanakan pada tanggal 23 Juli 2024 di Pengadilan Negeri Wangi Wangi,” katanya
H. Bayanuddin mengungkapkan, setelah proses persidangan di Pengadilan Wangi Wangi, ia akan menempuh jalur hukum lainnya, yaitu jalur hukum pidana.
Ia mengaku, telah berkonsultasi dengan tim kuasa hukumnya dan berencana mengajukan laporan pengaduan tentang penggelapan dan penipuan di Polda Sultra dalam waktu dekat.
Hingga berita ini diterbitkan, media ini belum berhasil menghubungi PT. Wakatobi Dive Resort untuk dimintai tanggapannya.
Laporan: Redaksi.