BURANGA, Matabuton.com – Yasir, Pejabat Pelaksana (Pj) Kepala Desa Mata, dicopot dari jabatannya setelah hanya 1 bulan 18 hari menjabat. Ia tersandung dugaan korupsi Dana Desa Bente saat menjabat sebagai Pj Kades pada tahun 2021.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Buton Utara, Yasir diduga menyalahgunakan dana desa senilai Rp337 juta.
“Dia diganti karena kasus korupsi Dana Desa Bente tahun 2021. Itu berdasarkan LHP Inspektorat. Anggaran yang diduga dikorupsi sebesar Rp337 juta,” kata Ketua Poros Muda Buton Utara, Firman Jaya, saat diwawancarai Sabtu (5/7/2025).
Firman mengungkapkan, sebagian besar program yang dicantumkan dalam penggunaan dana desa tersebut diduga fiktif.
“Sebagian besar pekerjaan desa fiktif,” tegasnya.
Dengan adanya temuan tersebut, Firman mendesak pihak kepolisian segera memeriksa Yasir atas dugaan tindak pidana korupsi.
Hingga berita ini diterbitkan, Yasir belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi melalui aplikasi perpesanan belum direspons.
Laporan: Redaksi.