BURANGA,Matabuton.com-Advokat La Ode Harmawan menanggapi bantahan kuasa hukum oknum anggota Satpol PP Buton Utara berinisial M, terkait tudingan perselingkuhan dan penelantaran istri yang dilayangkan oleh kliennya, Ascalia.
Menurut La Ode Harmawan, setiap orang berhak untuk membantah tuduhan yang diarahkan kepadanya, termasuk M. Namun, sebagai kuasa hukum Ascalia, ia menegaskan bahwa pernyataan yang disampaikan didasarkan pada data dan fakta yang diperoleh langsung dari kliennya.
“Kami hanya menyuarakan apa yang menjadi keluhan dan pengaduan Ibu Ascalia, yang saat ini berdomisili di Kabupaten Buton, Kecamatan Kamaru, sesuai dengan KTP yang dikirimkan kepada kami,” tulis Harmawann via WhatsAppnya, Sabtu (19/7/2025).
Ia mengungkapkan adanya pesan WhatsApp yang dikirimkan oleh Ascalia pada dini hari, sekitar pukul 02.00 WITA, berisi kekhawatiran atas keselamatan dirinya.
“Pesan itu menyebutkan, ‘Kita berdoa, Pak, semoga jangan terjadi apa-apa. Saya takut dibunuh’. Kami jawab, ‘Tidak mungkin, Bu’,” ucap Harmawan. Namun, ia mengaku terkejut karena saat kembali berkomunikasi pada Sabtu, 19 Juli 2025 sekitar pukul 11.15 WITA, Ascalia terdengar sangat ketakutan dan meminta maaf.
“Situasi ini sangat mengundang tanya. Mengapa beliau menghubungi kami dini hari dengan rasa takut, dan keesokan harinya bersikap berbeda? Ini menjadi tanda tanya besar,” lanjutnya.
Terkait isu penelantaran dan dugaan perselingkuhan, Harmawan menjelaskan bahwa informasi tersebut bersumber langsung dari Ascalia. Ia menyebut bahwa M hanya memberikan uang sebesar Rp300 ribu per bulan untuk anaknya, bukan kepada istrinya.
“Ibu Ascalia juga pernah menyampaikan bahwa persoalan ini telah diadukan ke Bupati sebelumnya, Sekda, BKPSDM, dan atasan M di Satpol PP,” ujarnya.
Namun demikian, Harmawan menyatakan bahwa penilaian hukum terhadap dugaan penelantaran istri maupun perselingkuhan adalah wewenang aparat penegak hukum. Ia juga menanggapi keberatan pihak M terkait dugaan pencemaran nama baik.
“Silakan saja jika pihak M merasa keberatan dan ingin menempuh jalur hukum. Kami juga siap jika harus menghadapi proses tersebut. Bahkan, jika terbukti klien kami memberikan keterangan palsu, kami juga akan mengambil langkah hukum terhadapnya,” tegas Harmawan.
Ia mengingatkan agar oknum Satpol PP tersebut melakukan introspeksi diri.
“Buton Utara ini wilayah kecil. Informasi sekecil apa pun cepat menyebar,” tutupnya.