JAKARTA, Matabuton.com-Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Sulawesi Tenggara Cabang Buton resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Bupati Buton dan pihak swasta PT Putindo Bintech ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Laporan tersebut berkaitan dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Penggunaan Jalan Umum untuk Pengangkutan Tambang Aspal di Buton yang ditandatangani pada 18 Juni 2025 antara Pemerintah Kabupaten Buton dan PT Putindo Bintech.
Ketua LBH HAMI Buton, Adv. Apri Awo, menegaskan bahwa laporan ini merupakan tindak lanjut dari aduan sebelumnya ke Kejaksaan Tinggi Sultra (29 September 2025) dan somasi terbuka yang dilayangkan pada 9 September 2025.
“Somasi kami diabaikan, bahkan dianggap menyebarkan berita bohong. Lebih jauh, saya selaku Ketua LBH HAMI Buton justru dilaporkan balik ke Polres Buton oleh Bupati Buton. Faktanya, pengangkutan hasil tambang aspal dengan menggunakan jalan umum tetap berlangsung mulus, mencapai 50 ribu ton, meski ditolak masyarakat,” tulis Apri via WhatsAppnya, Rabu (1/10/2025).
Dalam laporannya, LBH HAMI Buton menetapkan beberapa pihak sebagai terlapor, yaitu:
1. Bupati Buton, Alvin Akawijaya Putra, SH (Terlapor I)
2. Kepala Dinas Perhubungan Buton, Ramli Adia, S.Kom., M.Si (Terlapor II)
3. Kepala Dinas PUPR Buton, M. Wahyuddin M., ST., M.Si (Terlapor III)
4. Direktur Utama PT Putindo Bintech, Robin Setyono (Terlapor IV)
5. Plant Manager PT Putindo Bintech, Sriyanto, ST (Terlapor V).
Apri membeberkan bahwa penandatanganan PKS tersebut tidak melibatkan DPRD Buton sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga.
Menurutnya, pejabat yang menandatangani PKS tidak memiliki kewenangan hukum, sehingga dokumen tersebut dinilai ilegal dan cacat hukum.
Selain itu, penggunaan jalan umum untuk angkutan tambang aspal juga tidak memiliki izin dari Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) maupun dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin).
“PKS ini sarat intrik, ditandatangani secara kilat demi melancarkan kepentingan pihak tertentu. Tanpa persetujuan DPRD, tanpa izin BPJN, tanpa Andalalin. Aktivitas pengangkutan aspal ini jelas perbuatan melawan hukum,” tegas Apri.
LBH HAMI Buton menilai bahwa perbuatan para terlapor melanggar:
UU No. 20 Tahun 2021 tentang Tipikor (Pasal 2, 3, dan 12), Permendagri No. 22 Tahun 2020 dan UU No. 2 Tahun 2022 tentang Jalan serta PP No. 96 Tahun 2021 tentang Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Selain potensi kerugian negara, masyarakat Buton disebut merasakan dampak nyata, mulai dari pencemaran lingkungan, berkurangnya mobilitas ekonomi, hingga korban kecelakaan lalu lintas akibat truk pengangkut aspal.
“Seorang anak SD kelas 3 menjadi korban kecelakaan hingga cacat permanen. Ini bukan hanya soal hukum, tetapi soal keselamatan rakyat. Salus Populi Suprema Lex Esto – keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi,” kata Apri.
LBH HAMI Buton meminta Kejaksaan Agung segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan sesuai KUHAP Pasal 108 ayat (1) tentang hak setiap orang untuk melaporkan dugaan tindak pidana.
“Kami percaya Kejaksaan Agung, sebagai benteng terakhir penegakan hukum, dapat menjalankan amanat Presiden RI Prabowo Subianto yang menegaskan perang melawan korupsi. Equality before the law harus benar-benar diwujudkan,” pungkas Apri.
Hingga berita ini diterbitkan, media ini belum berhasil menghubungi para terlapor untuk dimintai klarifikasi maupun tanggapan atas laporan tersebut.
Laporan: Redaksi.