Kadis PMD Butur Tegaskan: Pj Kades Ronta Langgar Aturan Karena Pegang Sendiri Kas Desa

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Buton Utara, Mohammad Amaludin Mokhram.

BURANGA, Matabuton.com-Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Buton Utara, Mohammad Amaludin Mokhram menegaskan, tindakan Penjabat (Pj) Kepala Desa Ronta yang memegang kas desa secara pribadi merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang sebagai pemimpin di tingkat desa.

“Tindakan memegang uang kas desa sendiri tanpa melibatkan bendahara atau Pejabat Pengelola Keuangan Desa (PPKD) dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang bila kita merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 dan aturan terkait pengelolaan dana desa,” tegas Amaludin melalui pesan WhatsApp, Sabtu malam (4/10/2025).

Menurutnya, kepala desa memang memiliki kewenangan sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD), namun tidak diperbolehkan mengambil atau mengelola kas desa secara langsung tanpa melibatkan bendahara.

Saat ditanya mengenai sanksi bagi kepala desa yang terbukti menyalahgunakan wewenang, Amaludin menjelaskan, penanganan dilakukan melalui proses pembinaan.

“DPMD sebagai instansi yang memiliki tugas pembinaan akan melakukan tindakan korektif agar kepala desa mengembalikan fungsi bendahara sebagaimana mestinya,” jelasnya.

Ia menambahkan, pihaknya hanya dapat memberikan teguran. Namun, bila tindakan tersebut tetap dilakukan, sanksi lebih lanjut akan diberikan setelah pemeriksaan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

“Kami hanya berupa teguran. Adapun sanksi lebih lanjut bila perbuatan tetap dilakukan akan dikenakan kepada yang bersangkutan setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh APIP,” pungkasnya.

Laporan: Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *