BURANGA, Matabuton.com-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Buton Utara berhasil menyelesaikan perkara dugaan tindak pidana pencurian handphone milik seorang nelayan asal Kelurahan Lipu, Kecamatan Kulisusu, bernama Uldin (44), melalui jalur kekeluargaan pada Rabu (8/10/2025).
Kasus ini kata Kasat Reskrim, Iptu Muslimin bermula saat Uldin melaporkan kehilangan 1 unit handphone Vivo Y03 S warna hijau permata seharga Rp1,5 juta. Peristiwa itu terjadi pada Kamis (25/9/2025) sekitar pukul 05.30 Wita di rumahnya.
“Menurut laporan, anak pelapor menyimpan ponsel tersebut di samping televisi dalam keadaan diisi daya, namun setengah jam kemudian ponsel sudah tidak ditemukan,” ujar Muslimin, Rabu (08/10/2025) malam.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel SPKT Polres Buton Utara, kata Muslimin, bersama Sat Intelkam dan Sat Reskrim segera melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada hari yang sama sekitar pukul 18.00 Wita, petugas menemukan ponsel yang diduga milik pelapor di Desa Banu-Banua Jaya, yang saat itu dikuasai oleh seorang pria berinisial H (32).
H kepada polisi mengaku membeli ponsel itu dari seorang warga berinisial A (33) seharga Rp800 ribu. Berdasarkan informasi tersebut, polisi kemudian mengamankan A di kediamannya di Desa Banu-Banua Jaya. Kepada petugas, A menerangkan bahwa ia membeli ponsel tersebut dari seorang lelaki tak dikenal yang ditemuinya di pangkalan Damri Ereke pada 25 September 2025 dengan harga Rp500 ribu.
“Setelah dilakukan klarifikasi dan mediasi di Mapolres Buton Utara, pihak pelapor dan terlapor akhirnya sepakat menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan. Kesepakatan itu dituangkan dalam surat pernyataan bersama yang ditandatangani oleh seluruh pihak yang terlibat,” ungkapnya.
Langkah penyelesaian secara kekeluargaan ini menjadi bentuk komitmen Polres Buton Utara dalam mengedepankan restorative justice, guna menjaga harmonisasi sosial di tengah masyarakat tanpa mengabaikan rasa keadilan bagi pihak yang dirugikan.
Laporan: Redaksi.