BURANGA,Matabuton.com-Ketua Karang Taruna Desa Lagundi, Kecamatan Kambowa, Kabupaten Buton Utara, Bondy Pratama, menegaskan bahwa Pj Kepala Desa tidak dibenarkan memegang langsung Kas Desa, dengan alasan apa pun, termasuk alasan teknis seperti tidak adanya tempat aman di rumah bendahara.
Pernyataan itu disampaikan Bondy menanggapi klarifikasi Pj Kepala Desa Lagundi, La Jahadi, yang sebelumnya mengaku memegang sendiri Kas Desa karena bendahara pelaksana menolak menyimpan uang tersebut.
“Tidak boleh Pj Kepala Desa melanggar aturan dengan alasan teknis. Jawaban Pj itu justru menimbulkan kesan seolah-olah Camat, BPD, dan Karang Taruna merestui tindakannya. Padahal itu tidak benar,” tegas Bondy, Rabu (8/10/2025).
Ia mengungkapkan, dalam rapat penyusunan RKPDes sebelumnya, pihaknya bersama Camat dan BPD justru telah memberikan teguran keras kepada Pj Kepala Desa agar tidak lagi melakukan tindakan yang bertentangan dengan mekanisme pengelolaan keuangan desa.
“Dalam rapat itu, Camat dan BPD sudah menegaskan supaya Pj tidak lagi mengelola uang tunai dari Dana Desa. Kalau bendahara sementara tidak sanggup, seharusnya dirolling atau dievaluasi, bukan dibiarkan menggantung begitu saja,” jelas Bondy.
Menurut Bondy, kondisi pengelolaan kas yang dilakukan langsung oleh Pj Kepala Desa berpotensi melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas.
“Bahasa akuntabilitas itu harus dipahami oleh pemerintah desa. Kalau alur keluar-masuk kas tidak melalui administrasi yang jelas, maka asas akuntabilitas tidak terpenuhi. Otomatis, ruang transparansi bagi masyarakat untuk mengetahui pengelolaannya juga tertutup,” katanya.
Bondy juga menegaskan bahwa tidak benar jika Karang Taruna, BPD, maupun Camat pernah menyetujui tindakan Pj Kades memegang uang desa.
“Pj Kades jangan membawa-bawa nama Karang Taruna, BPD, atau Camat. Tidak ada yang menyetujui dia pegang uang sendiri. Justru dalam rapat kita semua menegur agar hal itu tidak dilakukan lagi,” tegasnya.
Lebih lanjut, Bondy menyoroti sikap Pj Kepala Desa yang belum memenuhi panggilan resmi dari BPD untuk memberikan klarifikasi terkait pengelolaan dana kegiatan fisik, termasuk pembangunan dua unit sumur bor di Desa Lagundi.
“Sampai sekarang Pj belum memenuhi panggilan BPD. Kita juga belum bisa memastikan apakah dana yang diterima TPK sudah sesuai total pagu atau belum, karena anggarannya dicairkan secara bertahap dan tidak jelas,” ungkap Bondy.
Dalam rapat sebelumnya, Camat Kambowa menegaskan agar Pj Kepala Desa segera menyelesaikan persoalan pengelolaan keuangan desa, dan tidak lagi mengelola uang tunai yang bersumber dari Dana Desa.
Sementara BPD menekankan agar seluruh laporan dan aduan yang disampaikan Ketua Karang Taruna segera diklarifikasi melalui rapat resmi bersama pemerintah desa.
Laporan: Redaksi.