BURANGA, Matabuton.com-Aliansi Masyarakat Anti Korupsi Sulawesi Tenggara (ALEMAKO-Sultra) menanggapi pernyataan Pelaksana Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Kabupaten Buton Utara, Kamal Adhar, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), yang sebelumnya menyatakan bahwa proyek pemeliharaan rutin jalan senilai Rp 2 miliar telah dikerjakan dan bukan fiktif.
Ketua ALEMAKO-Sultra, Irfan Rende, justru menduga adanya indikasi perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan kegiatan tersebut. Menurutnya, klarifikasi dari pihak Dinas PUPR Buton Utara justru memperkuat dugaan adanya pelanggaran administrasi dan pidana karena lokasi pekerjaan tidak sesuai dengan nomenklatur dalam DPA tahun anggaran 2025.
“Pernyataan Sekretaris PUPR Butur justru mengonfirmasi bahwa pekerjaan senilai Rp 2 miliar itu dilaksanakan pada ruas jalan provinsi, bukan ruas jalan kabupaten sebagaimana tercantum dalam DPA. Hal ini jelas tidak bersesuaian dengan program yang disetujui DPRD dan ditetapkan dalam Perda APBD Buton Utara Tahun 2025,” tegas Irfan dalam rilis pers, Sabtu (11/10/2025).
Irfan menilai, tindakan tersebut mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah, serta dapat berimplikasi pada pelanggaran hukum.
Ia menjelaskan, kegiatan yang diklaim menggunakan dasar MoU antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten Buton Utara tidak bisa dijadikan landasan hukum untuk mengubah lokasi pekerjaan, sebab MoU tidak memiliki kekuatan hukum yang lebih tinggi dari Peraturan Daerah (Perda).
“MoU bukanlah produk hukum yang dapat menggugurkan ketentuan dalam APBD. Pergeseran lokasi pekerjaan tanpa persetujuan DPRD merupakan bentuk pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dan ini bisa dikategorikan sebagai bentuk pelecehan terhadap fungsi legislatif,” ujar Irfan.
Selain itu, ALEMAKO-Sultra menyoroti dugaan adanya pemborosan anggaran, karena kegiatan pemeliharaan dilakukan pada ruas jalan provinsi yang pada tahun anggaran yang sama juga telah mendapatkan alokasi peningkatan jalan dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.
“Masih banyak ruas jalan provinsi lain di wilayah Buton Utara yang belum tersentuh peningkatan, seperti ruas Langkumbe–Ereke. Namun justru pekerjaan dilakukan di titik yang sama dengan kegiatan provinsi. Ini jelas tidak efisien,” tambahnya.
ALEMAKO-Sultra juga membeberkan temuan lain terkait proses pencairan anggaran dan penunjukan empat perusahaan yang diduga tidak memiliki usaha riil sesuai dengan dokumen kegiatan.
“Anggaran sebesar Rp 2 miliar telah dicairkan 100 persen melalui 20 dokumen permintaan pembayaran (SP2D). Empat perusahaan yang disebut sebagai penyedia BBM, suku cadang, dan material ternyata tidak memiliki kegiatan usaha sebagaimana tercantum dalam dokumen tersebut. Ini patut diduga sebagai perusahaan fiktif,” ungkap Irfan.
Atas dasar itu, ALEMAKO-Sultra mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) dan Polda Sultra, untuk segera memanggil dan memeriksa Sekretaris Dinas PUPR Buton Utara, selaku KPA dan PPK, beserta pimpinan empat perusahaan terkait.
“Kami mendesak Kejati dan Polda Sultra untuk segera melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam proyek ini yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara,” tutup Irfan.
Laporan: Redaksi.