Petisi 948 Warga Soloy Agung: Lahan Puskesmas Tidak Bermasalah, Milik Desa Sejak 1994

BURANGA,Matabuton.com-Isu tentang status lahan pembangunan Puskesmas Soloy Agung di Kecamatan Kulisusu Barat, Kabupaten Buton Utara (Butur), kembali mengemuka.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa mayoritas masyarakat justru menolak jika pembangunan Puskesmas tersebut dipermasalahkan.

Sebanyak 948 warga dari wilayah kerja Puskesmas Soloy Agung menandatangani petisi dukungan, menegaskan bahwa mereka tidak pernah menyetujui lahan mereka dimasukkan ke dalam kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) tanpa sosialisasi dan persetujuan terlebih dahulu.

Dalam dokumen petisi yang diterima Awak media, masyarakat menyatakan bahwa lahan tempat berdirinya Puskesmas Soloy Agung merupakan tanah kas desa yang telah ditetapkan sejak tahun 1994.

Warga menganggap bahwa pembangunan puskesmas di lokasi tersebut sepenuhnya sah dan bermanfaat bagi pelayanan kesehatan masyarakat.

“Kami menolak jika lahan Puskesmas Soloy Agung dipermasalahkan. Tanah itu adalah tanah kas desa yang sejak lama sudah diperuntukkan bagi fasilitas umum. Sekarang, kami justru merasakan manfaat nyata dari pelayanan kesehatan yang semakin dekat,” ujar Salah Satu Warga Desa Soloy Agung.

Ia juga menilai, jika keberadaan Puskesmas itu diganggu oleh persoalan administratif, maka pelayanan kesehatan masyarakat akan terganggu, terutama bagi warga di wilayah terpencil yang menjadi sasaran utama pendirian fasilitas tersebut.

Hingga saat ini, Puskesmas Soloy Agung telah beroperasi secara resmi berdasarkan izin operasional yang diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Buton Utara sejak 1 Agustus 2022.

“Puskesmas ini juga telah ditetapkan secara legal dalam Peraturan Bupati Buton Utara Nomor 17 Tahun 2022 sebagai UPTD di bawah Dinas Kesehatan Kabupaten Buton Utara,” ucapnya.

Sementara itu, Salah Seorang Warga Desa Rahmat Baru juga menegaskan bahwa seluruh proses pembangunan sudah melalui tahapan sesuai aturan yang berlaku.

Kata dia, Meski terdapat dinamika di lapangan, pemerintah terus melakukan langkah-langkah perbaikan administratif untuk menyesuaikan dengan ketentuan LP2B tanpa mengorbankan pelayanan publik.

Warga lainya juga menyampaikan, bahwa seluruh warga mendukung keberadaan Puskesmas tersebut karena dampak positifnya sangat terasa bagi masyarakat.

“Sebelum ada Puskesmas ini, warga harus menempuh perjalanan jauh untuk berobat. Sekarang, layanan kesehatan lebih cepat dan mudah dijangkau. Kami mendukung penuh pemerintah agar fasilitas ini tetap berjalan,” katanya.

Masyarakat berharap agar pihak-pihak terkait tidak lagi mempermasalahkan keberadaan Puskesmas Soloy Agung, karena pembangunan tersebut merupakan hasil musyawarah, hibah resmi tanah kas desa, dan kebutuhan mendesak bagi pelayanan kesehatan.

“Puskesmas Soloy Agung kini melayani ribuan warga dari enam desa di wilayah kerjanya dan telah memberikan dampak positif terhadap peningkatan derajat kesehatan masyarakat di Kecamatan Kulisusu Barat,” tutup Warga yangg enggan disebutkan namanya.

Sebelumnya diberitakan beberapa media, Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Kabupaten Buton Utara (Butur), La Ode Yus Asman, membeberkan hasil investigasi lengkap mengenai proses pembangunan Puskesmas Soloy Agung di Desa Soloy Agung, Kecamatan Kulisusu Barat.

Investigasi ini dilakukan untuk memberikan penjelasan menyeluruh kepada publik menyusul munculnya isu bahwa puskesmas tersebut berdiri di atas lahan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Diketahui, Pembangunan Puskesmas Soloy Agung merupakan bagian dari rencana strategis Dinas Kesehatan Kabupaten Buton Utara yang tertuang dalam RPJMD Tahun 2021–2026, dengan visi “Terwujudnya Buton Utara Maju, Adil, dan Sejahtera.”

Salah satu misi utama pemerintah daerah adalah peningkatan kualitas dan pemerataan pelayanan kesehatan hingga ke wilayah terpencil.

La Ode menjelaskan bahwa Awalnya, pembangunan direncanakan di wilayah Ronta, namun setelah adanya masukan dari Camat Kulisusu Barat saat itu, pemerintah daerah meninjau kembali pemerataan pelayanan kesehatan.

“Wilayah Kulisusu Barat dinilai hanya memiliki satu puskesmas aktif (Puskesmas Lambale), sementara Bonegunu sudah memiliki dua,” ujarnya, Sabtu (11/10/2025).

Atas hal itu, Hasil koordinasi antara pemerintah kecamatan, dinas kesehatan, dan desa menetapkan Desa Soloy Agung sebagai lokasi strategis pembangunan puskesmas baru.

“Pemilihan lokasi di Soloy Agung dilakukan dengan pertimbangan pemerataan layanan kesehatan, jarak tempuh masyarakat, dan kondisi geografis wilayah. Semua diputuskan melalui mekanisme resmi, bukan sepihak,” jelas La Ode Yus Asman, Ketua PPWI Buton Utara.

Kemudian, Penetapan lokasi tersebut diperkuat dengan Peraturan Bupati Buton Utara Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja UPTD Puskesmas pada Dinas Kesehatan Kabupaten Buton Utara, yang diundangkan pada 21 April 2022.

“Puskesmas Soloy Agung ditetapkan sebagai UPTD Nonrawat Inap dan masuk kategori wilayah sangat terpencil,” ucapnya.

Selanjutnya, Pemerintah Desa Soloy Agung melalui musyawarah resmi menyepakati hibah tanah kas desa untuk lokasi pembangunan, yang dituangkan dalam Akta Hibah Tanah Kas Desa tertanggal 10 September 2022.

Dokumen tersebut ditandatangani oleh Kepala Desa Muhammad Sukri, disaksikan Ketua BPD, Al Hajirin, dan diketahui Kepala Dinas Kesehatan dr. Izanuddin.

“Akta hibah tanah itu sah secara hukum. Tidak ada informasi atau pemberitahuan resmi terkait status LP2B di lokasi tersebut saat hibah dilakukan. Dengan begitu sebelum adanya isu itu, tanah tempat berdirinya puskesmas tersebut sah milik dinas kesehatan,” tegas La Ode Yus Asman.

Lebih lanjut, Asman membeberkan, Pada 15 September 2022, Bupati Buton Utara menerbitkan Keputusan Nomor 362.a tentang Wilayah Kerja Puskesmas, menetapkan enam desa sebagai wilayah kerja Puskesmas Soloy Agung.

Selanjutnya, Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tenggara kemudian mengeluarkan rekomendasi registrasi puskesmas pada 28 September 2022, yang selanjutnya divalidasi oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia pada 18 Desember 2022, dengan kode Puskesmas 1071384.

“Artinya, secara administratif dan operasional, keberadaan Puskesmas Soloy Agung telah diakui oleh pemerintah pusat dan provinsi sebelum isu LP2B mencuat,” tambah La Ode Yus Asman.

Lebih Jauh, Asman yang juga Pemred salah satu media di Sultra ini menjelaskan, Pembangunan fisik puskesmas dianggarkan melalui APBD Tahun 2022 dan direalisasikan pada Tahun Anggaran 2023 menggunakan Dana Alokasi Umum (DAU).

Lahan pembangunan dinyatakan sah milik pemerintah daerah melalui Surat Pernyataan Bupati Buton Utara Nomor 400.7.2.4/872 tertanggal 5 Juli 2023, serta diperkuat dengan Keputusan Bupati Nomor 290 Tahun 2023 tentang Penetapan Penerima Usulan DAK Fisik Bidang Kesehatan Tahun 2024.

Kemudian, Pada Mei 2024, Dinas Kesehatan menerima informasi bahwa lokasi puskesmas diduga masuk kawasan LP2B. Menindaklanjuti hal itu, Dinas Kesehatan segera mengirim surat kepada Dinas Pertanian untuk meminta klarifikasi dan peta lokasi.

“Karena belum ada balasan resmi, pada 29 Mei 2025 Dinas Kesehatan mengajukan permohonan alih fungsi lahan LP2B kepada Bupati Buton Utara. Bersama masyarakat, Dinas Kesehatan kemudian mengidentifikasi lahan pengganti seluas 7.500 m², lebih luas dari lahan semula yang digunakan 6.800 m²,” terangnya.

Tidak sampai disitu, Kata dia, Dinas Pertanian saat itu menindaklanjuti dengan surat verifikasi lahan pengganti (Nomor 000.5.3.1/188/VIII/2024 tertanggal 7 Agustus 2024).

“Selanjutnya, pada 31 Oktober 2024, dilakukan peninjauan lapangan bersama ATR/BPN Buton Utara untuk memastikan kesesuaian lokasi pengganti,” kata Asman.

Pada saat itu kemudian dilakukan Rapat koordinasi lanjutan antara Dinas Pertanian, Dinas Kesehatan, dan BPN digelar pada 22 Januari 2025, diikuti pengecekan lapangan 25 Januari 2025.

Dimana hasilnya menyatakan lahan pengganti tersebut memenuhi syarat sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 81/Permentan/OT.140/8/2013 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

“Kami melihat langkah Dinas Kesehatan sudah sangat responsif dan tertib administrasi. Tidak ada unsur pelanggaran atau niat melawan aturan. Bahkan lahan pengganti sudah diverifikasi dan disiapkan lebih cepat,” ujar La Ode Yus Asman menegaskan.

Dengan,hasil ivestigasinya, Asman menilai seluruh proses administrasi dan teknis pembangunan telah melalui mekanisme resmi serta koordinasi lintas instansi.

“Saya pastikan bahwa pembangunan Puskesmas Soloy Agung dilakukan dengan dasar hukum yang sah, tanpa ada unsur pelanggaran. Karena berdasarkan investigasi kami dilapangan Ketika muncul informasi terkait LP2B, Dinas Kesehatan langsung menindaklanjuti dengan langkah administratif sesuai peraturan perundang-undangan,” ujar Asman.

Ia menambahkan, sejak beroperasi, Puskesmas Soloy Agung telah memberikan dampak besar bagi masyarakat di enam desa sekitar. Warga kini lebih mudah memperoleh layanan kesehatan tanpa harus menempuh jarak jauh ke puskesmas terdekat lainnya.

“Saya pribadi berterima kasih atas peran semua pihak, termasuk masyarakat dan rekan media, yang ikut mengawasi serta membantu memberikan klarifikasi objektif. Yang pasti kami nilai Pemerintah Daerah dalam hal ini Dinas Kesehatan sudah maksimal pada peningkatan mutu pelayanan kesehatan di wilayah terpencil,” terangnya.

Dari hasil investigasi PPWI dan klarifikasi resmi Dinas Kesehatan, pembangunan Puskesmas Soloy Agung terbukti memiliki dasar hukum yang kuat, dilakukan secara transparan, dan telah diakui secara administratif oleh pemerintah pusat.

Meski sempat muncul isu terkait LP2B, seluruh pihak telah menempuh langkah korektif sesuai aturan, termasuk penyediaan lahan pengganti yang telah diverifikasi oleh instansi teknis.

“Yang terpenting, masyarakat kini menikmati pelayanan kesehatan yang lebih cepat, layak, dan manusiawi,” tutup Ketua PPWI Butur, La Ode Yus Asman

Laporan: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *