MAWAN SH Tegaskan: Jutaan Petisi Tidak Menghapus Tindak Pidana dan Perbuatan Melawan Hukum

La Ode Harmawan, S.H.

BURANGA,Matabuton.com-Menanggapi pernyataan Ketua DPW Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Kabupaten Buton Utara, La Ode Yus Asman, terkait 948 petisi warga Desa Soloy Agung yang mendukung keberadaan Puskesmas Soloy Agung, praktisi hukum Mawan menegaskan bahwa petisi tidak dapat menghapus unsur tindak pidana maupun perbuatan melawan hukum (PMH) dalam kasus tersebut.

Menurut Mawan, berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, meskipun tanah pembangunan Gedung Puskesmas Soloy Agung merupakan tanah kas desa, namun secara peraturan perundang-undangan lahan tersebut masuk dalam kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

“Benar, tanah itu milik desa. Tetapi secara hukum, lahan tersebut berstatus LP2B. Dan jutaan petisi pun tidak bisa menghapus perbuatan melawan hukum maupun tindak pidana yang berkaitan dengan pembangunan Gedung Puskesmas Soloy Agung,” tegas Mawan dalam rilis persnya, Minggu (11/10/2025).

Mawan menegaskan, kasus pembangunan Puskesmas Soloy Agung saat ini telah naik ke tahap penyidikan (sidik) oleh Penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polda Sulawesi Tenggara.

Artinya, perkara tersebut telah melewati tahap penyelidikan awal dan kini fokus pada pengumpulan bukti dan keterangan dari para pihak yang terlibat.

“Jika suatu kasus sudah naik ke tahap penyidikan, maka tugas penyidik adalah mencari dan mengumpulkan bukti, serta memanggil saksi maupun calon tersangka untuk dimintai keterangan,” jelasnya.

Ia menilai langkah pembelaan yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu merupakan hal yang sah secara hukum, namun harus didasarkan pada fakta dan data objektif, bukan opini atau pembenaran sepihak.

“Sah-sah saja bagi terlapor dalam kasus ini untuk melakukan pembelaan diri. Itu dijamin oleh undang-undang. Tapi pembelaan harus berdasar fakta dan data, bukan opini,” tegasnya lagi.

Lebih lanjut, Mawan mengapresiasi langkah penyidik Tipidter Polda Sulawesi Tenggara yang dinilainya telah bekerja profesional dengan mengumpulkan berbagai bahan keterangan (pulbaket) serta melakukan kajian hukum mendalam sebelum menaikkan status perkara.

“Penyidik Tipidter Polda Sulawesi Tenggara sudah melakukan serangkaian pengumpulan bahan keterangan dan kajian hukum yang matang sebelum menetapkan status penyidikan. Ini bukti bahwa proses hukum berjalan sesuai koridor,” ujarnya.

Mawan menambahkan, publik tinggal menunggu kelanjutan proses hukum selanjutnya, karena menurutnya penetapan tersangka hanya tinggal selangkah lagi.

Mari kita sama-sama nantikan episode selanjutnya dari gebrakan kawan-kawan penyidik Tipidter Polda Sulawesi Tenggara. Karena, selangkah lagi sudah masuk tahap penahanan terhadap para calon tersangka,” tutup Mawan sapaan akrabnya sehari-hari.

Laporan: Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *