Babinsa Sertu Kasmudin Ajak Siswa SMPN 1 Bonegunu Lawan Perundungan Sejak Dini

Sertu Kasmudin saat membacakan materi pada acara sosialisasi anti Bullyng di SMP Negeri 1 Bonegunu.

BURANGA, Matabuton.com-Babinsa Kelurahan Bonegunu dan Desa Damai Laborono, Sertu Kasmudin, menjadi narasumber dalam kegiatan sosialisasi anti-bullying di SMP Negeri 1 Bonegunu, Kecamatan Bonegunu, Kabupaten Buton Utara, pada Sabtu (8/11/2025).

Dalam materinya, Sertu Kasmudin menjelaskan bahwa perundungan atau bullying adalah perilaku menyakiti orang lain secara sengaja dan berulang, baik melalui kata-kata, tindakan fisik, maupun media sosial.

“Perundungan atau bullying adalah perilaku menyakiti orang lain secara sengaja dan berulang yang bisa dilakukan melalui kata-kata, tindakan fisik, atau media sosial,” ujar Kasmudin saat memberikan materi kepada peserta didik.

Ia memaparkan, bentuk-bentuk bullying meliputi verbal, fisik, sosial, dan siber.

“Kalau verbal itu mengejek atau memanggil dengan nama buruk. Secara fisik, seperti memukul, mendorong, dan menendang. Sosial, contohnya mengucilkan dan tidak mengajak bermain. Sedangkan bentuk siber yaitu mengejek melalui media sosial atau menyebarkan kebohongan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Sertu Kasmudin menguraikan dampak dari perundungan, antara lain menurunnya rasa percaya diri, timbulnya stres, rasa takut dan kecemasan, prestasi belajar yang menurun, serta terganggunya kesehatan fisik.

Ia juga mengungkapkan ciri-ciri seseorang yang menjadi korban bullying.

“Sering menyendiri atau terlihat sedih, takut datang ke sekolah, prestasi menurun, dan mengalami luka tanpa alasan yang jelas,” jelasnya.

Menurutnya, penyebab terjadinya perundungan antara lain karena keinginan pelaku untuk terlihat kuat, ketidakmampuan mengendalikan emosi, ikut-ikutan teman tanpa berpikir akibatnya, serta kurangnya empati terhadap orang lain.

Sertu Kasmudin kemudian memberikan tips agar terhindar dari perilaku bullying, di antaranya berani mengatakan tidak pada perundungan, melaporkan kepada guru atau orang dewasa, serta mendukung teman yang menjadi korban.

“Jangan diam jika melihat perundungan. Jadilah teman yang baik dengan bersikap ramah dan sopan, menghargai perbedaan, mau mendengarkan, serta membantu teman yang membutuhkan. Jangan menertawakan atau mengejek orang lain,” imbuhnya.

Ia juga memberikan pesan khusus kepada para peserta didik yang mungkin menjadi korban perundungan.

“Jika kamu menjadi korban bullying, jangan menyalahkan diri sendiri. Bercerita lah kepada guru atau orang tua. Hindari sendirian, dekati teman yang baik, dan percayalah kamu berharga,”  pesannya.

Dalam kesempatan tersebut, Babinsa Sertu Kasmudin juga mengingatkan pentingnya memahami perlindungan hukum terhadap anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ia membacakan Pasal 76C, yang berbunyi:

“Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.”

Sertu Kasmudin menambahkan, Pasal 80 dari undang-undang tersebut mengatur sanksi pidana bagi pelaku kekerasan terhadap anak, yaitu pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta, dan sanksinya dapat lebih berat jika mengakibatkan luka berat atau kematian.

Kegiatan sosialisasi ini mendapat antusiasme tinggi dari peserta didik. Kepiawaian Babinsa Sertu Kasmudin dalam menyampaikan materi membuat siswa memahami pentingnya melawan perundungan, baik di lingkungan sekolah maupun di masyarakat.

Dalam sesi tanya jawab, sejumlah siswa-siswi SMPN 1 Bonegunu aktif mengajukan pertanyaan kepada narasumber, menandakan bahwa mereka benar-benar mengikuti dan memahami materi yang disampaikan oleh Sertu Kasmudin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *