SMPN 1 Bonegunu Gencarkan Sosialisasi Anti Bullying, Wujudkan Sekolah Aman dan Inklusif

BURANGA, Matabuton.com-Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Bonegunu, Kabupaten Buton Utara, terus menunjukkan komitmennya dalam menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan inklusif bagi seluruh peserta didik. Hal itu dibuktikan dengan digelarnya sosialisasi anti-bullying pada Sabtu (8/11/2025).

Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber Babinsa Kelurahan Bonegunu dan Desa Damai Laborono, Sertu Kasmudin, yang memberikan pemahaman mendalam tentang bahaya dan dampak perundungan di kalangan pelajar.

Dalam sambutannya, Kepala SMPN 1 Bonegunu, Hasman, menegaskan bahwa tindakan perundungan tidak hanya berupa kekerasan fisik, tetapi juga kekerasan verbal dan psikologis yang dapat melukai hati serta pikiran korban.

“Bullying bukan hanya kekerasan fisik, tetapi juga kata-kata dan sikap yang menyakitkan. Mari kita bersama menjaga sekolah ini agar tetap menjadi tempat yang aman, nyaman, dan penuh kasih sayang. Perbedaan bukan untuk dihina, tetapi untuk dirayakan,” ujar Hasman.

Ia juga mengingatkan seluruh siswa agar berhati-hati dalam bertutur kata.

“Jangan jadikan kata-kata sebagai senjata untuk menyakiti orang lain,” tegasnya.

Sementara itu, Sertu Kasmudin dalam paparannya menjelaskan bahwa bullying merupakan tindakan menyakiti orang lain secara sengaja dan berulang, baik melalui kata-kata, tindakan fisik, maupun media sosial. Ia memaparkan berbagai bentuk perundungan seperti verbal, fisik, sosial, dan siber (cyber bullying).

“Secara verbal, contohnya mengejek atau memanggil nama dengan sebutan buruk. Secara fisik, seperti memukul atau mendorong. Sosial, misalnya mengucilkan atau tidak mengajak bermain. Sedangkan bentuk siber dilakukan lewat media sosial dengan menyebarkan ejekan atau kebohongan,” terang Kasmudin.

Menurutnya, dampak dari perundungan bisa sangat serius, mulai dari menurunnya rasa percaya diri, stres, kecemasan, hingga terganggunya prestasi belajar dan kesehatan mental.

Ia juga menjelaskan ciri-ciri siswa yang menjadi korban perundungan, di antaranya sering menyendiri, tampak sedih, takut datang ke sekolah, serta mengalami luka tanpa sebab yang jelas.

Dalam kesempatan itu, Sertu Kasmudin turut memberikan tips agar terhindar dari perilaku bullying, antara lain berani menolak perundungan, melaporkan kepada guru atau orang dewasa, serta mendukung teman yang menjadi korban.

“Jangan diam jika melihat perundungan. Jadilah teman yang baik, ramah, sopan, dan saling menghargai. Jangan menertawakan atau mengejek orang lain,” pesannya.

Ia juga menegaskan pentingnya memahami perlindungan hukum terhadap anak, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dalam sosialisasi itu, Sertu Kasmudin membacakan Pasal 76C yang melarang setiap orang melakukan atau membiarkan kekerasan terhadap anak, serta Pasal 80 yang mengatur sanksi pidana hingga 3 tahun 6 bulan penjara dan denda maksimal Rp72 juta bagi pelaku kekerasan terhadap anak.

Antusiasme siswa SMPN 1 Bonegunu terlihat tinggi sepanjang kegiatan. Mereka aktif bertanya dan berdiskusi dengan narasumber, menunjukkan kesadaran dan kepedulian terhadap isu perundungan.

Melalui kegiatan ini, SMPN 1 Bonegunu berharap seluruh peserta didik mampu menjadi pelajar yang berkarakter, saling menghargai, serta bersama-sama mewujudkan sekolah yang bebas dari segala bentuk kekerasan dan perundungan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *