BUTON, Matabuton.com-Lembaga Bantuan Hukum Himpunan Advokat Muda Indonesia (LBH HAMI) Sulawesi Tenggara Cabang Buton berhasil mencatat prestasi penting dalam pendampingan hukum perdananya.
Dalam perkara pidana Nomor: 157/Pid.Sus/2025/PN Psw, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pasarwajo memutuskan vonis bebas terhadap terdakwa AZ, pada Kamis (20/11/2025).
Ketua LBH HAMI Buton, Adv. Apri Awo mengungkapkan bahwa perkara a quo merupakan kasus pertama yang didampingi pihaknya sejak Agustus 2025. AZ sebelumnya didakwa melanggar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Perlindungan Kekerasan Seksual (TPPKS).
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Buton menjerat AZ dengan pasal 6 huruf (b) UU TPPKS. Pasal tersebut mengatur bahwa “Setiap Orang yang melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya secara melawan hukum, baik di dalam maupun di luar perkawinan, dipidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda maksimal Rp300.000.000.”
Apri menegaskan bahwa LBH HAMI Buton berkomitmen memberikan pendampingan secara cuma-cuma tanpa biaya jasa, lisensi, maupun success fee. Selain itu, setiap penanganan perkara melibatkan keluarga terdakwa melalui grup WhatsApp untuk memantau perkembangan pendampingan di setiap tahap.
Ketua Tim Penasihat Hukum LBH HAMI Buton “Justice For AZ”, Adv. Dedy Purnama menyampaikan apresiasi kepada Majelis Hakim yang telah menjatuhkan vonis bebas terhadap klien mereka.
“Atas nama LBH HAMI Buton dan terkhusus Tim PH LBH HAMI Buton ‘Justice For AZ’, kami mengucapkan terima kasih kepada Majelis Hakim yang memberikan putusan bebas kepada klien kami,” ujar Dedy dalam rilis persnya yang diterima media ini pada Jumat (21/11/2025).
Sekretaris LBH HAMI Buton itu juga menyampaikan penghormatan kepada JPU Kejari Buton, dukungan keluarga terdakwa, atensi LBH HAMI Sultra, serta seluruh pihak yang turut berkontribusi dalam penanganan perkara tersebut.
Dedy turut mengungkapkan rasa syukur dan apresiasinya kepada seluruh tim penasihat hukum yang bekerja disiplin dan konsisten. Ia menyebut satu per satu rekan advokat yang terlibat, mulai dari Adv. Sahrun, Adv. Sakiyuddin, Adv. Irwan, Adv. Ahmad Sudirman, Adv. Ahmad Subarjo, Adv. Armin, hingga Adv. Apri Awo selaku Ketua LBH HAMI Buton.
Lebih jauh, Dedy memastikan bahwa setelah putusan bebas tersebut, LBH HAMI Buton akan segera mengeluarkan AZ dari Lapas Kelas II Baubau. Pihaknya juga menegaskan akan menempuh langkah hukum lanjutan terhadap pihak-pihak yang dianggap harus bertanggung jawab atas perkara ini.

















































































